Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 08 Juni 2026

Kejati Sumsel Tetapkan 8 Pejabat Bank Pemerintah Tersangka Kasus Kredit Bermasalah PT BSS dan PT SAL

Martohap Simarsoit - Sabtu, 28 Maret 2026 12:47 WIB
508 view
Kejati Sumsel Tetapkan 8 Pejabat Bank Pemerintah Tersangka Kasus Kredit Bermasalah PT BSS dan PT SAL
Foto: Dok/Penkum Kejati Sumsel
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari (kanan) memberikan keterangan pers, Jumat (27/3/2026), di Kejati Sumsel.

Namun, dalam proses analisa kredit ditemukan adanya penyimpangan, termasuk pencantuman data dan fakta yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit. Hal tersebut berdampak pada pemberian kredit yang tidak sesuai ketentuan, mulai dari aspek agunan, pencairan dana plasma, hingga pelaksanaan pembangunan kebun.

Selain itu, PT BSS dan PT SAL juga memperoleh tambahan fasilitas kredit berupa pembangunan pabrik minyak kelapa sawit serta kredit modal kerja. Total plafon kredit yang diterima PT SAL mencapai Rp862,25 miliar dan PT BSS sebesar Rp900,66 miliar.

Akibat perbuatan tersebut, fasilitas kredit yang diberikan kini berada pada kolektabilitas 5 atau kategori macet.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama, junto ketentuan pidana lainnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
RI Bidik Investasi Kelapa Sawit dan Wisata di Kepulauan Solomon
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
komentar
beritaTerbaru