Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 08 Juni 2026

Kejati Sumsel Tetapkan 8 Pejabat Bank Pemerintah Tersangka Kasus Kredit Bermasalah PT BSS dan PT SAL

Martohap Simarsoit - Sabtu, 28 Maret 2026 12:47 WIB
509 view
Kejati Sumsel Tetapkan 8 Pejabat Bank Pemerintah Tersangka Kasus Kredit Bermasalah PT BSS dan PT SAL
Foto: Dok/Penkum Kejati Sumsel
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari (kanan) memberikan keterangan pers, Jumat (27/3/2026), di Kejati Sumsel.

Palembang(harianSIB.com)

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan pers, Sabtu (28/3/2026), menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (27/3/2026), setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 235 ayat (1) KUHAP.

Adapun delapan tersangka masing-masing berinisial KW selaku Kepala Divisi Agribisnis (2010–2014), SL selaku Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit (2010–2015), WH selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis (2013–2017), IJ selaku Kepala Divisi Agribisnis (2011–2013), LS selaku Wakil Kepala Divisi ARK (2010–2016), AC selaku Group Head Divisi ARK (2008–2014), KA selaku Group Head Divisi Agribisnis (2010–2012), dan TP selaku Group Head Divisi Agribisnis (2012–2017).

Menurut Vanny, sebelumnya kedelapan orang tersebut telah diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan cukup bukti keterlibatan sehingga status mereka dinaikkan menjadi tersangka. Hingga saat ini, total saksi yang telah diperiksa dalam perkara tersebut mencapai 115 orang.

Baca Juga:
Kasus ini bermula pada 2011 saat PT BSS melalui direkturnya, WS, mengajukan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma senilai Rp760,8 miliar. Selanjutnya pada 2013, PT SAL yang juga dikelola WS kembali mengajukan kredit investasi pembangunan kebun sawit sebesar Rp677 miliar ke kantor pusat bank pemerintah di Jakarta.

Dalam prosesnya, tersangka WS aktif melakukan sosialisasi kepada petani plasma serta berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk memperlancar pengajuan kredit. Permohonan kredit tersebut kemudian diproses oleh Divisi Agribisnis bank terkait dan dilakukan analisis oleh tim penilai.

Namun, dalam proses analisa kredit ditemukan adanya penyimpangan, termasuk pencantuman data dan fakta yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit. Hal tersebut berdampak pada pemberian kredit yang tidak sesuai ketentuan, mulai dari aspek agunan, pencairan dana plasma, hingga pelaksanaan pembangunan kebun.

Selain itu, PT BSS dan PT SAL juga memperoleh tambahan fasilitas kredit berupa pembangunan pabrik minyak kelapa sawit serta kredit modal kerja. Total plafon kredit yang diterima PT SAL mencapai Rp862,25 miliar dan PT BSS sebesar Rp900,66 miliar.

Akibat perbuatan tersebut, fasilitas kredit yang diberikan kini berada pada kolektabilitas 5 atau kategori macet.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama, junto ketentuan pidana lainnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
RI Bidik Investasi Kelapa Sawit dan Wisata di Kepulauan Solomon
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
komentar
beritaTerbaru