Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 April 2026

KPPU Lanjutkan Sidang NTT Docomo Perkara Notifikasi Akuisisi

Rickson Pardosi - Selasa, 14 April 2026 14:44 WIB
177 view
KPPU Lanjutkan Sidang NTT Docomo Perkara Notifikasi Akuisisi
Foto: KPPU
Sidang Lanjutan: Anggota KPPU Hilman Pujana Ketua Majelis Komisi, didampingi Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis, menggelar sidang lanjutan NTT Docomo secara daring di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Namun demikian, perusahaan mengakui adanya keterlambatan dalam pelaporan dan menyatakan telah melakukan upaya untuk meminimalkan pelanggaran tersebut.

Majelis Komisi menegaskan bahwa tidak diajukannya alat bukti untuk membantah dugaan pelanggaran dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian keringanan sanksi. Penilaian tersebut akan dilakukan secara menyeluruh dalam proses pengambilan putusan.

Sebagai tindak lanjut, pihak Terlapor menyatakan telah menyusun aturan internal guna mencegah terulangnya keterlambatan serupa di masa mendatang, sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha.Majelis Komisi selanjutnya akan melanjutkan perkara ke tahap Musyawarah Majelis untuk menyusun putusan secara patut dan objektif. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPPU Lanjutkan Kasus Akuisisi Docomo ke Pemeriksaan Cepat
KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Oleh PT Evans Indonesia
Sidang Komisi KPPU Putuskan 97 Pinjol Bersalah
MA Tolak Kasasi Google, Putusan KPPU Kini Berkekuatan Hukum Tetap
Sidak Pasar Jelang Lebaran, Stok Sembako di Medan Aman, Harga Cabai Mulai Naik
Pastikan Harga Pangan Aman Jelang Lebaran, Subdit I Indag Krimsus Polda Sumut Sidak Pasar Petisah dan Sukarami
komentar
beritaTerbaru