Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 23 April 2026

Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu Diusulkan Berlaku hingga DPRD

Redaksi - Kamis, 23 April 2026 19:16 WIB
115 view
Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu Diusulkan Berlaku hingga DPRD
Foto: Dok
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia

Menurut Doli, penentuan ambang batas parlemen harus mempertimbangkan dua aspek yakni, aspek representatif dan pemerintahan. Aspek pertama memungkinkan partai harus mewakili suara rakyat.

Namun, sisi lain, sistem pengambilan keputusan lewat parlemen harus tetap efektif agar pemerintahan berjalan dengan baik.

"Apalagi sistem pemerintahan kita adalah sistem presidensial, di mana memang harus didukung oleh sistem parlemen yang multi partai sederhana," kata Doli.

Doli sebelumnya mengungkap ada 10 isu perubahan dalam RUU pemilu, yang sebagian di antaranya merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menjabarkan, 10 poin perubahan tersebut yakni, pertama sistem pemilu legislatif. RUU Pemilu akan kembali membuka wacana perubahan sistem pemilu, apakah tetap proporsional terbuka, tertutup, atau bahkan campuran.

Kedua, wacana perubahan ambang batas parlemen. Ketiga, wacana perubahan ambang batas presiden, yang keduanya didasarkan pada putusan MK. Hingga saat ini, kata Doli, sejumlah fraksi belum satu suara soal perubahan ambang batas parlemen, meski untuk ambang batas presiden MK meminta dihapuskan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Isu Ambang Batas Parlemen 4 Persen Rugikan Bacaleg Partai Gurem di Simalungun
Survei LIPI: Hanya 6 Parpol di Atas Ambang Batas Parlemen
Anies Singgung Elite Politik Masih Berpikir Sempit Soal RUU Pemilu
Lima Paket Isu Krusial RUU Pemilu Dibawa ke Paripurna DPR 20 Juli
Pansus RUU Pemilu Rapat Tertutup Soal Penataan Dapil DPR-DPRD
 RUU Pemilu Deadlock, PAN: Jangan Dikit-dikit ke Presiden
komentar
beritaTerbaru