Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 10 Mei 2026

Fotokopi dan Scan e-KTP Bisa Berujung Pidana, Ini Penjelasan Dukcapil

Redaksi - Minggu, 10 Mei 2026 10:55 WIB
135 view
Fotokopi dan Scan e-KTP Bisa Berujung Pidana, Ini Penjelasan Dukcapil
Foto: GENERATED BY GEMINI AI
Ilustrasi larangan fotokopi KTP. Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Teguh Setyabudi, sebut tindakan menggandakan atau fotokopi e-KTP berpotensi melanggar aturan.

Tak hanya fotokopi e-KTP, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyampaikan bahwa memindai e-KTP juga melanggar hukum pidana. "Sama, memindai pun sama bisa diancam hukuman karena potensi penyalahgunaannya melawan hukum sangat besar," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/5/2026).

Fickar mengatakan, larangan memindai e-KTP sama halnya dengan fotokopi e-KTP yang diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

"Ketentuan Pasal 65 melarang orang menyebarkan data pribadi termasuk NIK dan data KTP yang bukan miliknya secara melawan hukum," kata dia.

Selanjutnya, Pasal 67 mengatur sanksi pidana penyalahgunaan data pribadi seseorang yang ancaman hukumannya adalah kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Oleh sebab itu, Fickar mengimbau supaya institusi lembaga yang membutuhkan data di dalam e-KTP untuk mencatatnya saja.

*Apa yang dilakukan jika diminta memperbanyak e-KTP?

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pedangdut Bantah Peras Pejabat tapi Hartanya Berdasarkan Nikah Siri
Palsukan Buku Nikah, Ibu dan Anak Ditangkap Polisi
Ir Parlaungan Simangunsong: Alasan Blanko e-KTP Kosong Sangat Konyol, Kejar ke Kemendagri
Menag: Kartu Nikah Bukan Pengganti Buku Nikah
Kadis Dukcapil: Blanko e-KTP Masih Kosong, Pemko Medan Butuh 101.000 Lembar
Pemerintah Anggarkan Rp 1 M untuk Cetak Sejuta Kartu Nikah
komentar
beritaTerbaru