Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 10 Mei 2026

Fotokopi dan Scan e-KTP Bisa Berujung Pidana, Ini Penjelasan Dukcapil

Redaksi - Minggu, 10 Mei 2026 10:55 WIB
136 view
Fotokopi dan Scan e-KTP Bisa Berujung Pidana, Ini Penjelasan Dukcapil
Foto: GENERATED BY GEMINI AI
Ilustrasi larangan fotokopi KTP. Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Teguh Setyabudi, sebut tindakan menggandakan atau fotokopi e-KTP berpotensi melanggar aturan.

Seperti yang sudah disampaikan, Fickar lebih merekomendasikan agar pihak yang membutuhkan untuk mencatat data di dalam e-KTP, alih-alih memfotokopi atau memindainya.

"Suruh mencatat saja, dan informasikan bahwa ada ancaman hukuman atas tindakan menahan e-KTP," ucap Fickar.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengimbau kepada lembaga-lembaga agar tidak meminta fotokopi atau scan KTP elektronik.

Dia menyampaikan, KTP elektronik sudah dilengkapi dengan cip di dalamnya yang bisa menyimpan data pribadi pemilik KTP. Cip tersebut memungkinkan e-KTP dibaca oleh alat khusus, yakni card reader. "Sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca. Sehingga tidak lagi perlu difotokopi," tutur Teguh.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pedangdut Bantah Peras Pejabat tapi Hartanya Berdasarkan Nikah Siri
Palsukan Buku Nikah, Ibu dan Anak Ditangkap Polisi
Ir Parlaungan Simangunsong: Alasan Blanko e-KTP Kosong Sangat Konyol, Kejar ke Kemendagri
Menag: Kartu Nikah Bukan Pengganti Buku Nikah
Kadis Dukcapil: Blanko e-KTP Masih Kosong, Pemko Medan Butuh 101.000 Lembar
Pemerintah Anggarkan Rp 1 M untuk Cetak Sejuta Kartu Nikah
komentar
beritaTerbaru