Kapolsek Na IX-X Bantu Penyandang Disabilitas di Pinanglombang
Labura (harianSIB.com)Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli 2026, Kapolsek Na IXX dan rombongan menyera
Jakarta(harianSIB.com)
Fotokopi dan memindai (scan) Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sering dilakukan untuk berbagai keperluan persyaratan administrasi.
Namun, belakangan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, memperingatkan bahwa aktivitas tersebut berpotensi melanggar pidana.
Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP.
"Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi) sebenarnya," kata dia, mengutip Kompas.com, Minggu (10/5/2026).
Baca Juga:Dia menjelaskan, Pasal 65 UU PDP mengatur bahwa menyebarkan data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP bukan miliknya adalah tindak melawan hukum. Sanksinya diatur pula dalam Pasal 67 yang menyatakan bahwa siapa pun yang menyalahgunakan data pribadi dapat dikenai penjara 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.
*Scan e-KTP juga bisa dipidana
Tak hanya fotokopi e-KTP, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyampaikan bahwa memindai e-KTP juga melanggar hukum pidana. "Sama, memindai pun sama bisa diancam hukuman karena potensi penyalahgunaannya melawan hukum sangat besar," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/5/2026).
Fickar mengatakan, larangan memindai e-KTP sama halnya dengan fotokopi e-KTP yang diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Ketentuan Pasal 65 melarang orang menyebarkan data pribadi termasuk NIK dan data KTP yang bukan miliknya secara melawan hukum," kata dia.
Selanjutnya, Pasal 67 mengatur sanksi pidana penyalahgunaan data pribadi seseorang yang ancaman hukumannya adalah kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Oleh sebab itu, Fickar mengimbau supaya institusi lembaga yang membutuhkan data di dalam e-KTP untuk mencatatnya saja.
*Apa yang dilakukan jika diminta memperbanyak e-KTP?
Seperti yang sudah disampaikan, Fickar lebih merekomendasikan agar pihak yang membutuhkan untuk mencatat data di dalam e-KTP, alih-alih memfotokopi atau memindainya.
"Suruh mencatat saja, dan informasikan bahwa ada ancaman hukuman atas tindakan menahan e-KTP," ucap Fickar.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengimbau kepada lembaga-lembaga agar tidak meminta fotokopi atau scan KTP elektronik.
Dia menyampaikan, KTP elektronik sudah dilengkapi dengan cip di dalamnya yang bisa menyimpan data pribadi pemilik KTP. Cip tersebut memungkinkan e-KTP dibaca oleh alat khusus, yakni card reader. "Sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca. Sehingga tidak lagi perlu difotokopi," tutur Teguh.(*)
Labura (harianSIB.com)Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli 2026, Kapolsek Na IXX dan rombongan menyera
Gunungsitoli(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) den
Langkat(harianSIB.com)Dugaan penggelapan aset negara kembali mencuat di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat. Berdasarkan Laporan Ha
Batangkuis(harianSIB.com)Tour de (ajang balap sepeda) Deliserdang 2026 mencatatkan rekor jumlah peserta terbanyak sepanjang penyelenggaraann
Lubukpakam(harianSIB.com)Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan melepas kontingen Kabupaten Deliserdang pada ajang Pesta Paduan Suara Gerej
Medan(harianSIB.com)Penasihat hukum Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, Willyam Raja D. Halawa, menega
Sidoarjo(harianSIB.com)Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah Kantor Bea Cukai Juanda di Sidoarjo, Jaw
Medan(harianSIB.com)Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong percepatan penataan kawasan perkotaan dan peningkatan kualitas pel
Medan(harianSIB.com)Sisa Lebih Pengguna Anggaran (Silpa) mencapai Rp592 miliar dianggap Wali Kota Medan Rico Waas adalah hal yang wajar. Pe
Medan(harianSIB.com)Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa Wakil Wali Kota Me
Sibuhuan(harianSIB.com)Delapan tim dari berbagai satuan fungsi (Satfung), bagian (Bag) dan polsek jajaran Polres Padang Lawas mulai bertandi
Dairi(harianSIB.com)PT Dairi Prima Mineral (DPM) melalui pilar pendidikan program Corporate Social Responsibility (CSR) Pengembangan dan Pem