Tanjung Morawa Juara Umum MTQ ke-59, Labuhan Deli Tuan Rumah Tahun Depan
Deliserdang (harianSIB.com)Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan resmi menutup Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) ke59 di Lapangan Emp
Jakarta(harianSIB.com)
Fotokopi dan memindai (scan) Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sering dilakukan untuk berbagai keperluan persyaratan administrasi.
Namun, belakangan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, memperingatkan bahwa aktivitas tersebut berpotensi melanggar pidana.
Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP.
"Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi) sebenarnya," kata dia, mengutip Kompas.com, Minggu (10/5/2026).
Baca Juga:Dia menjelaskan, Pasal 65 UU PDP mengatur bahwa menyebarkan data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP bukan miliknya adalah tindak melawan hukum. Sanksinya diatur pula dalam Pasal 67 yang menyatakan bahwa siapa pun yang menyalahgunakan data pribadi dapat dikenai penjara 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.
*Scan e-KTP juga bisa dipidana
Tak hanya fotokopi e-KTP, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyampaikan bahwa memindai e-KTP juga melanggar hukum pidana. "Sama, memindai pun sama bisa diancam hukuman karena potensi penyalahgunaannya melawan hukum sangat besar," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/5/2026).
Fickar mengatakan, larangan memindai e-KTP sama halnya dengan fotokopi e-KTP yang diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Ketentuan Pasal 65 melarang orang menyebarkan data pribadi termasuk NIK dan data KTP yang bukan miliknya secara melawan hukum," kata dia.
Selanjutnya, Pasal 67 mengatur sanksi pidana penyalahgunaan data pribadi seseorang yang ancaman hukumannya adalah kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Oleh sebab itu, Fickar mengimbau supaya institusi lembaga yang membutuhkan data di dalam e-KTP untuk mencatatnya saja.
*Apa yang dilakukan jika diminta memperbanyak e-KTP?
Seperti yang sudah disampaikan, Fickar lebih merekomendasikan agar pihak yang membutuhkan untuk mencatat data di dalam e-KTP, alih-alih memfotokopi atau memindainya.
"Suruh mencatat saja, dan informasikan bahwa ada ancaman hukuman atas tindakan menahan e-KTP," ucap Fickar.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengimbau kepada lembaga-lembaga agar tidak meminta fotokopi atau scan KTP elektronik.
Dia menyampaikan, KTP elektronik sudah dilengkapi dengan cip di dalamnya yang bisa menyimpan data pribadi pemilik KTP. Cip tersebut memungkinkan e-KTP dibaca oleh alat khusus, yakni card reader. "Sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca. Sehingga tidak lagi perlu difotokopi," tutur Teguh.(*)
Deliserdang (harianSIB.com)Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan resmi menutup Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) ke59 di Lapangan Emp
Batutunggal(harianSIB.com)Kejadian terbakarnya rumah milik Jamilah Munthe, Musrin, Andi Gilang dan Rustam Munthe di Dusun II, Desa Batutungg
Medan(harianSIB.com)Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Sumut mengapresiasi disepakatinya kerja sama strategis antara Pemprov Sumut dengan Iron
Humbahas(harianSIB.com)Pemerintah Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) yang diwakili Sekda Chiristison Rudianto Marbun meng
Medan(harianSIB.com)Guna pembangunan koridor Bus Rapid Transit (BRT) MedanBinjaiDeli Serdang (Mebidang), ribuan pohon di beberapa ruas jal
Jakarta(harianSIB.com)Fotokopi dan memindai (scan) Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) sering dilakukan untuk berbagai keperluan persyar
Jakarta(harianSIB.com)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pek
Medan(harianSIB.com)Empat hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Badan dijatuhi
Rantauprapat(harianSIB.com)Tim Futsal SMA Negeri 2 Rantau Utara kembali menunjukkan dominasinya di ajang futsal pelajar seLabuhanbatu Raya.
Medan(harianSIB.com)Polsek Medan Kota menciduk seorang sekuriti, DPB yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud
Medan(harianSIB.com)Semangat berkarya dan berprestasi tidak memiliki batas dalam setiap lomba dan menjadi pengembangan potensi peserta didik
Medan(harianSIB.com)Polda Sumut melalui Tim Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap kasus dugaan tindak pidan