Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 10 Mei 2026

Fotokopi dan Scan e-KTP Bisa Berujung Pidana, Ini Penjelasan Dukcapil

Redaksi - Minggu, 10 Mei 2026 10:55 WIB
137 view
Fotokopi dan Scan e-KTP Bisa Berujung Pidana, Ini Penjelasan Dukcapil
Foto: GENERATED BY GEMINI AI
Ilustrasi larangan fotokopi KTP. Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Teguh Setyabudi, sebut tindakan menggandakan atau fotokopi e-KTP berpotensi melanggar aturan.

Jakarta(harianSIB.com)

Fotokopi dan memindai (scan) Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sering dilakukan untuk berbagai keperluan persyaratan administrasi.

Namun, belakangan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, memperingatkan bahwa aktivitas tersebut berpotensi melanggar pidana.

Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP.

"Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi) sebenarnya," kata dia, mengutip Kompas.com, Minggu (10/5/2026).

Baca Juga:
Dia menjelaskan, Pasal 65 UU PDP mengatur bahwa menyebarkan data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP bukan miliknya adalah tindak melawan hukum. Sanksinya diatur pula dalam Pasal 67 yang menyatakan bahwa siapa pun yang menyalahgunakan data pribadi dapat dikenai penjara 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.

*Scan e-KTP juga bisa dipidana

Tak hanya fotokopi e-KTP, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyampaikan bahwa memindai e-KTP juga melanggar hukum pidana. "Sama, memindai pun sama bisa diancam hukuman karena potensi penyalahgunaannya melawan hukum sangat besar," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/5/2026).

Fickar mengatakan, larangan memindai e-KTP sama halnya dengan fotokopi e-KTP yang diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

"Ketentuan Pasal 65 melarang orang menyebarkan data pribadi termasuk NIK dan data KTP yang bukan miliknya secara melawan hukum," kata dia.

Selanjutnya, Pasal 67 mengatur sanksi pidana penyalahgunaan data pribadi seseorang yang ancaman hukumannya adalah kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Oleh sebab itu, Fickar mengimbau supaya institusi lembaga yang membutuhkan data di dalam e-KTP untuk mencatatnya saja.

*Apa yang dilakukan jika diminta memperbanyak e-KTP?

Seperti yang sudah disampaikan, Fickar lebih merekomendasikan agar pihak yang membutuhkan untuk mencatat data di dalam e-KTP, alih-alih memfotokopi atau memindainya.

"Suruh mencatat saja, dan informasikan bahwa ada ancaman hukuman atas tindakan menahan e-KTP," ucap Fickar.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengimbau kepada lembaga-lembaga agar tidak meminta fotokopi atau scan KTP elektronik.

Dia menyampaikan, KTP elektronik sudah dilengkapi dengan cip di dalamnya yang bisa menyimpan data pribadi pemilik KTP. Cip tersebut memungkinkan e-KTP dibaca oleh alat khusus, yakni card reader. "Sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca. Sehingga tidak lagi perlu difotokopi," tutur Teguh.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pedangdut Bantah Peras Pejabat tapi Hartanya Berdasarkan Nikah Siri
Palsukan Buku Nikah, Ibu dan Anak Ditangkap Polisi
Ir Parlaungan Simangunsong: Alasan Blanko e-KTP Kosong Sangat Konyol, Kejar ke Kemendagri
Menag: Kartu Nikah Bukan Pengganti Buku Nikah
Kadis Dukcapil: Blanko e-KTP Masih Kosong, Pemko Medan Butuh 101.000 Lembar
Pemerintah Anggarkan Rp 1 M untuk Cetak Sejuta Kartu Nikah
komentar
beritaTerbaru