Serangan Hantam Pabrik Desalinasi Iran, 10 Ribu Warga Dilanda Krisis Air Bersih
Teheran(harianSIB.com)Ribuan warga di Iran mengalami krisis air bersih setelah militer Amerika Serikat dilaporkan menyerang pabrik desalisas
Jakarta(harianSIB.com)
Fotokopi dan memindai (scan) Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sering dilakukan untuk berbagai keperluan persyaratan administrasi.
Namun, belakangan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, memperingatkan bahwa aktivitas tersebut berpotensi melanggar pidana.
Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP.
"Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi) sebenarnya," kata dia, mengutip Kompas.com, Minggu (10/5/2026).
Baca Juga:Dia menjelaskan, Pasal 65 UU PDP mengatur bahwa menyebarkan data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP bukan miliknya adalah tindak melawan hukum. Sanksinya diatur pula dalam Pasal 67 yang menyatakan bahwa siapa pun yang menyalahgunakan data pribadi dapat dikenai penjara 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.
*Scan e-KTP juga bisa dipidana
Tak hanya fotokopi e-KTP, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyampaikan bahwa memindai e-KTP juga melanggar hukum pidana. "Sama, memindai pun sama bisa diancam hukuman karena potensi penyalahgunaannya melawan hukum sangat besar," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/5/2026).
Fickar mengatakan, larangan memindai e-KTP sama halnya dengan fotokopi e-KTP yang diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Ketentuan Pasal 65 melarang orang menyebarkan data pribadi termasuk NIK dan data KTP yang bukan miliknya secara melawan hukum," kata dia.
Selanjutnya, Pasal 67 mengatur sanksi pidana penyalahgunaan data pribadi seseorang yang ancaman hukumannya adalah kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Oleh sebab itu, Fickar mengimbau supaya institusi lembaga yang membutuhkan data di dalam e-KTP untuk mencatatnya saja.
*Apa yang dilakukan jika diminta memperbanyak e-KTP?
Seperti yang sudah disampaikan, Fickar lebih merekomendasikan agar pihak yang membutuhkan untuk mencatat data di dalam e-KTP, alih-alih memfotokopi atau memindainya.
"Suruh mencatat saja, dan informasikan bahwa ada ancaman hukuman atas tindakan menahan e-KTP," ucap Fickar.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengimbau kepada lembaga-lembaga agar tidak meminta fotokopi atau scan KTP elektronik.
Dia menyampaikan, KTP elektronik sudah dilengkapi dengan cip di dalamnya yang bisa menyimpan data pribadi pemilik KTP. Cip tersebut memungkinkan e-KTP dibaca oleh alat khusus, yakni card reader. "Sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca. Sehingga tidak lagi perlu difotokopi," tutur Teguh.(*)
Teheran(harianSIB.com)Ribuan warga di Iran mengalami krisis air bersih setelah militer Amerika Serikat dilaporkan menyerang pabrik desalisas
Medan(harianSIB.com)Ekonom Gunawan Benyamin menjagokan Spanyol meraih trofi juara pada final Piala Dunia 2026 yang mempertemukan Spanyol mel
Tapanuli Utara(harianSIB.com)Di tengah derasnya arus digitalisasi dan persaingan ekonomi global, koperasi kembali mendapat perhatian sebagai
Medan(harianSIB.com)Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan menyampaikan keprihatinan mendalam atas kecelakaan lalu lintas yang terja
Medan(harianSIB.com)Satu keluarga yang tewas dalam kecelakaan maut di Jalan Jamin Ginting, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut),
Kampungpajak(harianSIB.com)Mantan Sekdaprov Sumatera Utara (Sumut), H Hasban Ritonga menghadiri resepsi pernikahan dr Adetya Indah Sari Mato
Lubukpakam(harianSIB.com)Indra Silaban SH kembali pimpin Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Delise
Medan(harianSIB.com)Anggota Komisi V DPR RI Dr H Musa Rajekshah menyampaikan belasungkawa atas kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Jam
Medan(harianSIB.com)Terus berusaha meningkatkan perekonomian pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah kota Medan, Pemerintah Kota Medan bersama Din
Medan (harianSIB.com)Warga Jalan Wakaf II, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, digegerkan dengan aksi seorang pria yang diduga tega m
Medan (harianSIB.com)PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara (Sumut) terus memperkuat budaya kepatuhan hukum di lingkung
Medan (harianSIB.com)Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) terus melakukan transformasi sebagai ajang pameran perdagangan, promosi daerah, dan ko