Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 14 Mei 2026

Dijemput Paksa! Kronologi Penetapan Tersangka 2 Bos Pertamina Patra Niaga

Redaksi - Kamis, 27 Februari 2025 09:10 WIB
47 view
Dijemput Paksa! Kronologi Penetapan Tersangka 2 Bos Pertamina Patra Niaga
Foto: Bisnis.com
Kejagung Beberkan Kronologi Jemput Paksa 2 Pejabat Anak Usaha Pertamina
Jakarta (harianSIB.com)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua petinggi PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan Edward Corne, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Maya Kusmaya menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, sementara Edward Corne adalah VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa keduanya awalnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (26/2) pukul 10.00 WIB. Namun, mereka tidak hadir tanpa memberikan alasan.

"Setelah ditunggu dalam waktu tertentu, kedua saksi tidak hadir tanpa alasan. Karena itu, penyidik memutuskan untuk melakukan pencarian. Setelah ditemukan, keduanya dijemput paksa dan dibawa ke hadapan penyidik," ujar Hari dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu malam, dikutip dari CNN Indonesia.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa tim penyidik menjemput paksa Maya dan Edward di kantor mereka sekitar pukul 14.00 WIB sebelum langsung menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Kami terpaksa menjemput yang bersangkutan di kantor," kata Qohar.

Pemeriksaan berlangsung secara maraton sejak pukul 15.00 WIB. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Penyidik telah memperoleh cukup bukti bahwa kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana bersama tujuh tersangka lainnya yang sebelumnya telah kami sampaikan," pungkasnya.

Pada perkara ini, keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Kemudian SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.

Selanjutnya MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru