Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 09 Juli 2026

Polisi Geledah Kafe di Cipete, Usut Dugaan Korupsi PLN, ASABRI dan Krakatau Steel

Redaksi - Rabu, 08 Juli 2026 22:32 WIB
198 view
Polisi Geledah Kafe di Cipete, Usut Dugaan Korupsi PLN, ASABRI dan Krakatau Steel
Ist/harianSIB.com
Petugas Kortas Tipikor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Cafe de'Clan, kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026), terkait penyidikan dugaan korupsi dan TPPU.

Jakarta(harianSIB.com)

Tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026), dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus di PT PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto, mengatakan pengusutan perkara tersebut merupakan perhatian serius pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel. Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk melakukan pengungkapan dan proses penyidikan," ujar Budhi Hermanto di lokasi penggeledahan, Rabu (8/7/2026).

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menjelaskan penyidikan dilakukan melalui skema joint investigation bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Perkara yang ditangani meliputi dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan batu bara PT PLN yang diduga memicu blackout di Sumatera, perkara PT ASABRI, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan PT Krakatau Steel, pada periode 2020-2025.

Baca Juga:
"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang," kata Totok.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, mengatakan pengusutan juga mencakup dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya selama kurun waktu 2020 hingga 2025.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penasihat Hukum Enda Simakasura Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan Korupsi Waterfront City
Eslo Simanjuntak Divonis Bebas, Advokat Paingot Sinambela: Keadilan Berdasarkan Fakta Persidangan
Eslo Simanjuntak Anak Mantan Dandim Siantar Divonis Bebas di Kasus Korupsi PTPN IV
JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Pokok Perkara
Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi, Saksi Sebut Ada Uang Rp600 Juta untuk Eks Pj Wali Kota
Diduga Hasil Suap, Land Cruiser Bupati Kuansing Disembunyikan di Pematangsiantar
komentar
beritaTerbaru