Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 09 Juli 2026

Polisi Sita Uang Rp60 Miliar dari Brankas Kafe de'Clan

Redaksi - Rabu, 08 Juli 2026 22:34 WIB
204 view
Polisi Sita Uang Rp60 Miliar dari Brankas Kafe de'Clan
Ist/harianSIB.com
Petugas Kortas Tipikor Polri menunjukkan barang bukti berupa uang tunai, dokumen, dan perangkat elektronik yang disita dari Cafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Jakarta(harianSIB.com)

Tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita uang senilai sekitar Rp60 miliar saat menggeledah Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). Uang tersebut ditemukan bersama sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi.

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan penyidik turut menyita sejumlah dokumen serta telepon genggam dari lokasi penggeledahan.

"Untuk penggeledahan di lokasi de'Clan, kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone," ujar Totok kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Totok menjelaskan, uang yang ditemukan di dalam brankas besar tersebut terdiri atas berbagai mata uang. Rinciannya, 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.

Baca Juga:
"Kemudian untuk uang yang kita sita SGD 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD. Kemudian USD 889.965. Kemudian uang tunai Rp259.159.000. Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar. Ini di lokasi de'Clan," katanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto, mengungkapkan penyidik menemukan sebuah brankas berukuran besar yang ditanam di dalam dinding bangunan kafe. Dari lokasi itu, polisi menemukan dokumen penting dan uang tunai dalam jumlah besar.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polisi Geledah Kafe di Cipete, Usut Dugaan Korupsi PLN, ASABRI dan Krakatau Steel
Penasihat Hukum Enda Simakasura Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan Korupsi Waterfront City
Eslo Simanjuntak Divonis Bebas, Advokat Paingot Sinambela: Keadilan Berdasarkan Fakta Persidangan
Eslo Simanjuntak Anak Mantan Dandim Siantar Divonis Bebas di Kasus Korupsi PTPN IV
JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Pokok Perkara
Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi, Saksi Sebut Ada Uang Rp600 Juta untuk Eks Pj Wali Kota
komentar
beritaTerbaru