Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 23 September 2026

Jamdatun Bersama Jamintel dan Dirut PTPN III Teken 2 PKS: Perkuat Tata Kelola, Sinergitas dan Memitigasi Risiko

Martohap Simarsoit - Rabu, 23 September 2026 12:33 WIB
156 view
Jamdatun Bersama Jamintel dan Dirut PTPN III Teken 2 PKS: Perkuat Tata Kelola, Sinergitas dan Memitigasi Risiko
Foto: Dok/Puspenkum
Foto bersama usai penandatanganan PKS di Kejagung.

Jakarta(harianSIB.com)

Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) melaksanakan dua kali Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Perkebunan Nusantara III (Persero), pada Senin (21/9/2026), di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

PKS pertama ditandatangani antara Jamintel Reda Manthovani dengan Direktur Utama PTPN III tentang Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi serta Optimalisasi Pemanfaatan Sumber Daya.

PKS kedua ditandatangani antara Jamdatun dengan Direktur Utama (Dirut) PTPN III tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

"Penandatangan dua PKS itu telah berlangsung, Senin (21/9/ 2026), di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung)," sebut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya dilihat Rabu (23/9/2026).

Baca Juga:
Kerja sama ini merupakan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola korporasi yang baik (Good Corporate Governance), mengawal proses transformasi dan streamlining BUMN, menjaga ketahanan pangan serta energi nasional, sekaligus memitigasi berbagai risiko hukum di sektor perkebunan.

Kegiatan ini dihadiri Jamdatun R Narendra Jatna, Jamintel Reda Manthovani, Dirut PTPN III (Persero) Denaldy Mulino Mauna dan Direksi PTPN Group serta jajaran pimpinan Eselon II dan III Kejagung.

Dalam pandangannya, Jamdatun R Narendra Jatna menegaskan, kebijakan streamlining BUMN bukan sekadar agenda penggabungan badan hukum atau penyederhanaan struktur korporasi semata, melainkan langkah besar untuk mewujudkan BUMN yang lebih kompetitif, transparan dan akuntabel.

"Proses streamlining pada PTPN Group melibatkan dimensi hukum yang sangat luas dan kompleks, meliputi konsolidasi aset, penataan saham, pengalihan utang-piutang, hingga kejelasan status hukum atas tanah dan Hak Guna Usaha (HGU)," ujarnya.

Oleh karena itu, penataan struktur korporasi, menurut Jamdatun harus berjalan selaras dengan penataan aset agar kepastian hukum dapat secara langsung meningkatkan produktivitas aset perusahaan.

Jaksa Pengacara Negara (JPN), katanya, siap memberikan dukungan melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya sejak tahap awal perencanaan restrukturisasi.

"Peran JPN ini ditegaskan bukan untuk mengambil alih keputusan bisnis atau menggantikan fungsi legal internal perusahaan, melainkan untuk memberikan kepastian hukum dan mitigasi risiko yang matang agar setiap kebijakan direksi dapat dipertanggungjawabkan," imbuhnya.

Sementara itu, Jamintel Reda Manthovani menguraikan pentingnya peran intelijen Kejaksaan dalam mendeteksi serta mengantisipasi berbagai bentuk Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dihadapi BUMN perkebunan.

"Kerja sama di bidang intelijen mencakup langkah konkret pencegahan dan penanganan konflik sosial pertanahan seperti okupasi lahan ilegal, pengawalan investasi, pemberantasan praktik mafia komoditas perkebunan hingga program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada proyek-proyek vital PTPN," katanya.

Selain itu, kolaborasi ini juga meliputi pertukaran data dan informasi serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan bersama.

Jamintel menekankan, kehadiran fungsi PPS bertujuan mengawal dan memastikan seluruh pelaksanaan proyek strategis berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Pengamanan ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk melindungi atau melegalkan perbuatan melawan hukum maupun tindakan yang merugikan keuangan negara, sehingga apabila ditemukan penyimpangan di lapangan, proses penegakan hukum tetap diproses secara tegas," jelasnya.

Jamdatun dan Jamintel sama-sama menyampaikan harapannya agar Perjanjian Kerja Sama ini tidak berhenti sebagai seremonial belaka, melainkan dapat segera ditindaklanjuti secara konkret hingga ke tingkat Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, serta jaringan anak perusahaan PTPN di seluruh wilayah Indonesia.

Sinergi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan optimal terhadap aset-aset negara, menciptakan iklim usaha yang kondusif, serta mendukung keberlanjutan industri perkebunan demi kemakmuran masyarakat dan bangsa. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jamdatun Buka Pelatihan Penyelesaian Sengketa bagi BUMN
Pelaku Usaha Tak Patuh Ditindak, KPPU dan Kejagung Pulihkan Rp43,9 Miliar
Gibran Beri Surat Kuasa ke Kejagung Terkait Gugatan Ijazah SMA
Jamdatun Terima Gelar Profesor Honoris Causa dari Perguruan Tinggi di China
Kepastian Hukum Faktor Dominan Pembangunan Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi
Pelindo 1 Tandatangani Kerja Sama Datun dengan 4 Kejati di Sumatera
komentar
beritaTerbaru