Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 26 September 2026

WNA Malaysia Laporkan Kombes Fahrurozi, Kuasa Hukum: Kami Tidak Menghakimi Institusi Polri

Redaksi - Sabtu, 26 September 2026 11:31 WIB
220 view
WNA Malaysia Laporkan Kombes Fahrurozi, Kuasa Hukum: Kami Tidak Menghakimi Institusi Polri
Foto: Dok/Int
Ilustrasi seorang polisi

"Klien kami menanamkan modalnya di sini dengan iktikad baik. Bagaimana perkara seperti ini ditangani akan dibaca sebagai gambaran perlindungan hukum bagi siapa pun yang berinvestasi di Indonesia," tegas Bagas.

S bin AS sebelumnya melaporkan Kombes Pol Fahrurozi atas dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan investasi tambang emas di Sulawesi Utara. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/379/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Agustus 2026.

Bagas menjelaskan, perkara itu bermula pada Mei 2025 ketika S diperkenalkan kepada Fahrurozi melalui pihak ketiga di Gedung Bareskrim Polri. Dalam pertemuan tersebut, Fahrurozi disebut menawarkan investasi tambang emas kepada S.

Menurut Bagas, Fahrurozi saat itu meyakinkan S bahwa tambang yang ditawarkan memiliki legalitas dan proses perizinannya akan segera diterbitkan.

Atas dasar keyakinan tersebut, S kemudian beberapa kali menanamkan modal dengan nilai total mencapai Rp58,5 miliar dalam rentang Mei hingga Oktober 2025.

Investasi pertama disebut dilakukan pada Mei 2025 sebesar Rp26 miliar untuk tambang yang luasnya disebut mencapai 65.000 kubik.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru