Presiden Filipina Ampuni Mary Jane, Terpidana Mati Kasus Narkoba di Indonesia
Manila(harianSIB.com)Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. memberikan pengampunan kepada Mary Jane Veloso, warga Filipina yang hampir 15 ta
Jakarta(harianSIB.com)
Warga negara Malaysia berinisial S meminta penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan terkait investasi tambang emas di Sulawesi Utara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti yang telah diserahkan kepada penyidik.
Melalui kuasa hukumnya, Bagas Pangestu Pribadi, S menegaskan laporan terhadap Kombes Pol Fahrurozi tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi institusi Polri.
"Kami tidak sedang menghakimi institusi Polri atau siapa pun. Yang kami minta hanya satu, yaitu perkara ini diperiksa berdasarkan dokumen yang ada," kata Bagas kepada wartawan, Kamis (24/9/2026), sebagaimana dilansir Kompas.com.
Menurut Bagas, kliennya berharap proses hukum berjalan secara objektif dan akuntabel tanpa pandang bulu. Ia juga meminta agar proses penyelidikan tidak justru berujung pada kriminalisasi terhadap pelapor.
Baca Juga:"Kami tidak ingin ada kriminalisasi yang malah merugikan pelapor karena kami telah menyerahkan bukti transaksi kepada penyidik," ujarnya.
Saat ini, kata Bagas, S masih menunggu perkembangan atas laporan yang telah dibuatnya. Ia menegaskan bahwa kliennya menanamkan modal di Indonesia dengan iktikad baik.
"Klien kami menanamkan modalnya di sini dengan iktikad baik. Bagaimana perkara seperti ini ditangani akan dibaca sebagai gambaran perlindungan hukum bagi siapa pun yang berinvestasi di Indonesia," tegas Bagas.
S bin AS sebelumnya melaporkan Kombes Pol Fahrurozi atas dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan investasi tambang emas di Sulawesi Utara. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/379/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Agustus 2026.
Bagas menjelaskan, perkara itu bermula pada Mei 2025 ketika S diperkenalkan kepada Fahrurozi melalui pihak ketiga di Gedung Bareskrim Polri. Dalam pertemuan tersebut, Fahrurozi disebut menawarkan investasi tambang emas kepada S.
Menurut Bagas, Fahrurozi saat itu meyakinkan S bahwa tambang yang ditawarkan memiliki legalitas dan proses perizinannya akan segera diterbitkan.
Atas dasar keyakinan tersebut, S kemudian beberapa kali menanamkan modal dengan nilai total mencapai Rp58,5 miliar dalam rentang Mei hingga Oktober 2025.
Investasi pertama disebut dilakukan pada Mei 2025 sebesar Rp26 miliar untuk tambang yang luasnya disebut mencapai 65.000 kubik.
Ketika izin tambang belum juga terbit, S kembali ditawari investasi sekitar Rp13 miliar pada Juni atau Juli 2025.
Selanjutnya, pada Oktober 2025, S kembali menanamkan modal sebesar Rp19,5 miliar. Saat itu, Fahrurozi disebut menjanjikan hasil tambang hingga 100 kilogram sekaligus menyampaikan bahwa izin pertambangan akan segera terbit.
Namun, menurut Bagas, dari seluruh investasi tersebut, kliennya hanya menerima pengembalian sebesar Rp4 miliar pada Februari 2026.
"Nah, dari masa itu klien kami hanya menerima Rp4 miliar pada Februari 2026," jelas Bagas.
Ia menduga pembayaran tersebut dilakukan agar S tidak terus menagih keuntungan dari modal yang telah ditanamkan.
Fahrurozi Bantah Tuduhan
Di sisi lain, Kombes Fahrurozi melalui kuasa hukumnya, Fransisca Indrasari, memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan penipuan serta penggelapan yang disampaikan S.
Fransisca mengatakan, Fahrurozi awalnya dihubungi seorang saksi berinisial BA yang merupakan mitra bisnisnya. BA menyampaikan bahwa S dan seorang WNI asal Semarang berinisial BY tertarik berinvestasi dalam bisnis emas di Indonesia.
Menurut Fransisca, Fahrurozi sebelumnya memang pernah memberi tahu BA pada Maret 2025 mengenai koperasi rakyat yang membutuhkan investor untuk kegiatan pertambangan rakyat.
"Selanjutnya pada pertengahan Mei 2025 S, BY dan BA datang ke ruang kerja klien kami," kata Fransisca dalam siaran pers yang dibagikan Fahrurozi kepada Kompas.com, Selasa (15/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, menurut Fransisca, Fahrurozi meminta S dan pihak lainnya menghubungi langsung pihak yang memberikan informasi mengenai tambang tersebut serta melakukan pengecekan ke lokasi.
"Disampaikan klien kami untuk silakan hubungi langsung orang yang menginfokan dan cek sendiri ke lokasi dan silakan untuk kerja sama langsung dengan yang bersangkutan jika berminat," ujarnya.
Setelah pertemuan itu, S, BY, dan sejumlah orang lainnya disebut mendatangi lokasi tambang untuk melakukan survei sekaligus membuat kesepakatan dengan pihak terkait.
"Yang intinya klien kami tidak tahu menahu terkait kesepakatannya," kata Fransisca.
Pada Oktober 2025 dan Januari 2026, Fahrurozi kemudian disebut diajak mengunjungi lokasi tambang lain. Fransisca menegaskan lokasi tersebut berbeda dengan lokasi yang sebelumnya didatangi S dan BY.
Menurut dia, lokasi tersebut masih dalam proses perizinan dan investornya merupakan kenalan Fahrurozi.
"Kemudian klien kami memanggil pengelola tambang dan meminta berhentikan semua proses kegiatan tambang S karena itu tidak sesuai ketentuan dan dapat mengganggu proses perizinan dan tentunya merugikan investor kenalan klien kami," ujarnya.
Fransisca juga mengungkapkan peristiwa lain yang terjadi pada Januari 2026. Saat itu, S disebut menggelar pertemuan melalui Zoom dengan Fahrurozi dan menghadirkan dua WNA.
Salah satu WNA tersebut diperkenalkan sebagai Vice President Standard Chartered Bank Singapura. Dalam pertemuan itu, WNA tersebut disebut meminta nomor rekening Fahrurozi dan menyatakan akan mengirimkan dana sebesar 1 juta dollar AS.
Fahrurozi, menurut Fransisca, merasa curiga dan kemudian melakukan penelusuran terhadap identitas WNA tersebut.
Dari penelusuran itu, Fransisca mengklaim WNA tersebut merupakan warga negara India yang diduga pernah melakukan penipuan dengan modus serupa di Thailand.
"Selanjutnya klien kami melakukan profiling terhadap S dan BY dan diketahui mereka berdua terlibat dalam investasi skema ponzi Eurobit Indonesia," ungkap Fransisca.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan disebut berlanjut dengan diterbitkannya surat perintah penyelidikan.
Fransisca juga menyebut adanya laporan polisi di Bali terkait dugaan penipuan investasi dengan skema Ponzi Eurobit Indonesia. Dalam laporan tersebut, S dan BY disebut sebagai terlapor dengan nilai kerugian mencapai Rp19 miliar.
Selain Bali, Fransisca menyebut dugaan penipuan dengan modus serupa juga dilaporkan terjadi di sejumlah daerah lain, termasuk Semarang, Surabaya, Medan dan Kalimantan.
Hingga kini, kedua pihak memiliki versi berbeda mengenai awal mula investasi, aliran dana, serta keterlibatan Fahrurozi dalam kerja sama tersebut. Proses hukum atas laporan S menjadi bagian penting untuk menguji masing-masing klaim berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.(*)
Manila(harianSIB.com)Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. memberikan pengampunan kepada Mary Jane Veloso, warga Filipina yang hampir 15 ta
Medan(harianSIB.com)Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut) menyiapkan 33 unit bus perintis pada 2026 yang akan beroperasi di lima
Medan(harianSIB.com)Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara (Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut) diwakili Plt Kabid Intelpatnal
Medan(harianSIB.com)Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong badan us
Labura(harianSIB.com)Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) dan Tahfidz AlQuran 10 juz memperingati Haul ke4 Almarhumah Hj Ely Zarwat
Lampung Selatan(harianSIB.com)Daratan baru seluas sekitar 30,3 hektare muncul di kawasan Selat Sunda, tepatnya di antara Pulau Anak Krakatau
Jakarta(harianSIB.com)Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center (IMC) Yerikho Alfredo Manurung mengusulkan tindak pidana judi online (
Jakarta(harianSIB.com)Ibrahim Khalil Dan Shagamu, 57, sosok yang dikenal lantang mengkritik pemerintah Nigeria, ditemukan tewas mengenaskan
Jakarta(harianSIB.com)Buronan kasus judi online (judol) internasional berinisial FP akhirnya ditangkap di Thailand setelah masuk daftar penc
Jakarta(harianSIB.com)Polri menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang menjerat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang be
Binjai(harianSIB.com)Ribuan warga etnis Tionghoa dan masyarakat menggelar pawai lampion dalam rangka memeriahkan Festival Kue Bulan (Zhongqi
Jakarta(harianSIB.com)Propam Mabes Polri menempatkan Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Fahrurozi, dalam pe