Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 26 September 2026

WNA Malaysia Laporkan Kombes Fahrurozi, Kuasa Hukum: Kami Tidak Menghakimi Institusi Polri

Redaksi - Sabtu, 26 September 2026 11:31 WIB
225 view
WNA Malaysia Laporkan Kombes Fahrurozi, Kuasa Hukum: Kami Tidak Menghakimi Institusi Polri
Foto: Dok/Int
Ilustrasi seorang polisi

Dari penelusuran itu, Fransisca mengklaim WNA tersebut merupakan warga negara India yang diduga pernah melakukan penipuan dengan modus serupa di Thailand.

"Selanjutnya klien kami melakukan profiling terhadap S dan BY dan diketahui mereka berdua terlibat dalam investasi skema ponzi Eurobit Indonesia," ungkap Fransisca.

Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan disebut berlanjut dengan diterbitkannya surat perintah penyelidikan.

Fransisca juga menyebut adanya laporan polisi di Bali terkait dugaan penipuan investasi dengan skema Ponzi Eurobit Indonesia. Dalam laporan tersebut, S dan BY disebut sebagai terlapor dengan nilai kerugian mencapai Rp19 miliar.

Selain Bali, Fransisca menyebut dugaan penipuan dengan modus serupa juga dilaporkan terjadi di sejumlah daerah lain, termasuk Semarang, Surabaya, Medan dan Kalimantan.

Hingga kini, kedua pihak memiliki versi berbeda mengenai awal mula investasi, aliran dana, serta keterlibatan Fahrurozi dalam kerja sama tersebut. Proses hukum atas laporan S menjadi bagian penting untuk menguji masing-masing klaim berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru