Presiden Filipina Ampuni Mary Jane, Terpidana Mati Kasus Narkoba di Indonesia
Manila(harianSIB.com)Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. memberikan pengampunan kepada Mary Jane Veloso, warga Filipina yang hampir 15 ta
Jakarta(harianSIB.com)
Propam Mabes Polri menempatkan Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Fahrurozi, dalam penempatan khusus (patsus).
Langkah tersebut dilakukan di tengah pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terkait laporan penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar yang melibatkan warga negara Malaysia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, selama menjalani patsus, Fahrurozi juga akan diperiksa Propam terkait dugaan pelanggaran kode etik.
"Propam Polri telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri terhadap setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9), sebagaimana dilansir CNN Indonesia.
Baca Juga:Menurut Trunoyudo, Polri berkomitmen menjaga integritas institusi dan memastikan tidak ada ruang bagi impunitas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Tidak ada impunitas bagi anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun demikian, seluruh proses tetap harus berpedoman pada hukum, fakta dan alat bukti yang ada," ujarnya.
Selain pemeriksaan internal oleh Propam, Fahrurozi juga tengah diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penipuan investasi tersebut.
Trunoyudo menyebut Fahrurozi dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (25/9) pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap saudara F sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang sedang dilakukan penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan," katanya.
Penyidik, lanjut Trunoyudo, masih melakukan serangkaian langkah untuk memperoleh gambaran utuh mengenai perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah saksi, pendalaman dokumen dan alat bukti lain, serta pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sulawesi Utara.
"Penyidik masih bekerja dan mendalami laporan yang disampaikan oleh pelapor. Sejumlah saksi telah diperiksa, dokumen-dokumen juga didalami, dan penyidik telah melakukan pengecekan TKP di wilayah Sulawesi Utara," ujarnya.
Menurut dia, seluruh proses tersebut dilakukan untuk membuat terang perkara dan menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana.
Trunoyudo menegaskan pemeriksaan internal dan penanganan aspek pidana merupakan dua proses berbeda yang berjalan sesuai kewenangan masing-masing. Polri memastikan keduanya dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti.
"Polri memastikan proses hukum berjalan secara objektif, profesional dan sesuai prosedur. Tidak ada perlakuan yang berbeda karena yang bersangkutan merupakan anggota Polri," katanya.
Kuasa Hukum Minta Proses Pidana Berjalan
Kuasa hukum pelapor, Bagas Pangestu Pribadi dari Negeri Sembilan Law Firm, mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Polri. Ia juga menyambut komitmen Polri mengenai prinsip persamaan di hadapan hukum.
"Asas persamaan di hadapan hukum berarti perkara ini diukur dengan alat bukti yang sama seperti perkara warga biasa. Pangkat dan jabatan tidak menambah maupun mengurangi bobot satu lembar bukti transaksi pun. Itu yang kami pegang," kata Bagas.
Ia menegaskan pemeriksaan internal dan proses pidana merupakan dua jalur berbeda yang tidak dapat saling menggantikan.
"Pemeriksaan internal menyangkut kedisiplinan seorang anggota terhadap institusinya. Tetapi dana klien kami sebesar Rp58,5 miliar tidak akan kembali melalui jalur itu. Karena itu kami berharap jalur pidana tetap berjalan sampai tuntas, apa pun hasil pemeriksaan internalnya," ujarnya.
Bagas mengatakan pihaknya tidak meminta perlakuan khusus dalam penanganan perkara tersebut.
"Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta tahapan berjalan sebagaimana mestinya, dan kami diberi tahu di tahapan mana perkara ini berada," katanya.
Menurut Bagas, perkara tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan perselisihan antara dua pihak. Ia menilai penanganan perkara juga berkaitan dengan kepastian hukum bagi pelaku usaha asing yang menanamkan modal di Indonesia.
"Tidak ada investor yang meminta jaminan menang. Yang mereka hitung adalah apakah ketika terjadi sesuatu, tersedia tahapan hukum yang jelas dan bisa diikuti. Itulah yang disebut kepastian hukum, dan hal itulah yang sedang diuji dalam perkara ini," ujarnya.
Dilaporkan atas Dugaan Penipuan
Fahrurozi sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (20/8). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Laporan dibuat Bagas Pangestu Pribadi selaku kuasa hukum investor asal Malaysia berinisial S. Dalam laporan itu, Fahrurozi dilaporkan atas dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP.
Dalam laporan tersebut disebutkan korban ditawari investasi pertambangan emas di Sulawesi Utara oleh Fahrurozi. Investasi itu disebut disertai jaminan terkait keamanan operasional serta pengurusan legalitas tambang.
Korban bersama sejumlah saksi sempat meninjau lokasi pertambangan pada 17-18 Mei 2025. Setelah itu, dana investasi disebut diserahkan secara bertahap.
Pada 22 Mei 2025, korban disebut menyerahkan sekitar 1.593.021 USDT atau setara Rp26 miliar untuk investasi Pit 2 dan Pit 3. Selanjutnya, pada 17-19 Juni 2025, korban kembali menyerahkan dana sekitar Rp13 miliar untuk investasi Pit 5. Kemudian pada 2, 4, dan 7 Oktober 2025, korban kembali menyerahkan sekitar Rp19,5 miliar untuk investasi Pit 6.
Dengan demikian, total modal pokok yang disebut diserahkan korban dalam laporan tersebut mencapai sekitar Rp58,5 miliar.
Namun, persoalan muncul setelah legalitas pertambangan yang sebelumnya disebut akan rampung dalam waktu dua hingga tiga bulan tidak kunjung terealisasi.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa aktivitas pertambangan yang menjadi objek investasi berkaitan dengan pertambangan tanpa izin (PETI).
Proses penyelidikan atas laporan tersebut masih berlangsung.(*)
Manila(harianSIB.com)Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. memberikan pengampunan kepada Mary Jane Veloso, warga Filipina yang hampir 15 ta
Medan(harianSIB.com)Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut) menyiapkan 33 unit bus perintis pada 2026 yang akan beroperasi di lima
Medan(harianSIB.com)Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara (Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut) diwakili Plt Kabid Intelpatnal
Medan(harianSIB.com)Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong badan us
Labura(harianSIB.com)Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) dan Tahfidz AlQuran 10 juz memperingati Haul ke4 Almarhumah Hj Ely Zarwat
Lampung Selatan(harianSIB.com)Daratan baru seluas sekitar 30,3 hektare muncul di kawasan Selat Sunda, tepatnya di antara Pulau Anak Krakatau
Jakarta(harianSIB.com)Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center (IMC) Yerikho Alfredo Manurung mengusulkan tindak pidana judi online (
Jakarta(harianSIB.com)Ibrahim Khalil Dan Shagamu, 57, sosok yang dikenal lantang mengkritik pemerintah Nigeria, ditemukan tewas mengenaskan
Jakarta(harianSIB.com)Buronan kasus judi online (judol) internasional berinisial FP akhirnya ditangkap di Thailand setelah masuk daftar penc
Jakarta(harianSIB.com)Polri menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang menjerat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang be
Binjai(harianSIB.com)Ribuan warga etnis Tionghoa dan masyarakat menggelar pawai lampion dalam rangka memeriahkan Festival Kue Bulan (Zhongqi
Jakarta(harianSIB.com)Propam Mabes Polri menempatkan Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Fahrurozi, dalam pe