Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 26 September 2026

Fahrurozi Dipatsus Propam, Diperiksa Terkait Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 Miliar

Redaksi - Sabtu, 26 September 2026 11:43 WIB
189 view
Fahrurozi Dipatsus Propam, Diperiksa Terkait Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 Miliar
Foto: iStockphoto/Serhii Ivashchuk via CNN Indonesia
Kombes Fahrurozi menjalani Patsus oleh Propam Mabes Polri buntut kasus penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar terhadap WNA Malaysia.

Bagas mengatakan pihaknya tidak meminta perlakuan khusus dalam penanganan perkara tersebut.

"Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta tahapan berjalan sebagaimana mestinya, dan kami diberi tahu di tahapan mana perkara ini berada," katanya.

Menurut Bagas, perkara tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan perselisihan antara dua pihak. Ia menilai penanganan perkara juga berkaitan dengan kepastian hukum bagi pelaku usaha asing yang menanamkan modal di Indonesia.

"Tidak ada investor yang meminta jaminan menang. Yang mereka hitung adalah apakah ketika terjadi sesuatu, tersedia tahapan hukum yang jelas dan bisa diikuti. Itulah yang disebut kepastian hukum, dan hal itulah yang sedang diuji dalam perkara ini," ujarnya.

Dilaporkan atas Dugaan Penipuan

Fahrurozi sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (20/8). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Laporan dibuat Bagas Pangestu Pribadi selaku kuasa hukum investor asal Malaysia berinisial S. Dalam laporan itu, Fahrurozi dilaporkan atas dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
WNA Malaysia Laporkan Kombes Fahrurozi, Kuasa Hukum: Kami Tidak Menghakimi Institusi Polri
Pelindo 1 Tambah 4 RTG untuk Bongkar Muat Peti Kemas
`Pengabdi Setan´ Raih Best Horror di Toronto, Sutradaranya Garap `Gundala Putra Petir´ di Indonesia
Kasus Meikarta, KPK Periksa Petinggi Lippo
Bobol Kas Rp 15 Miliar, Ketua Lembaga Kredit Adat Bali Ditahan
Terkait Aliran Dana Rp 5 Miliar, Kejari Simalungun akan Panggil Pengusaha Kapal
komentar
beritaTerbaru