Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 26 September 2026

Fahrurozi Dipatsus Propam, Diperiksa Terkait Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 Miliar

Redaksi - Sabtu, 26 September 2026 11:43 WIB
190 view
Fahrurozi Dipatsus Propam, Diperiksa Terkait Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 Miliar
Foto: iStockphoto/Serhii Ivashchuk via CNN Indonesia
Kombes Fahrurozi menjalani Patsus oleh Propam Mabes Polri buntut kasus penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar terhadap WNA Malaysia.

Dalam laporan tersebut disebutkan korban ditawari investasi pertambangan emas di Sulawesi Utara oleh Fahrurozi. Investasi itu disebut disertai jaminan terkait keamanan operasional serta pengurusan legalitas tambang.

Korban bersama sejumlah saksi sempat meninjau lokasi pertambangan pada 17-18 Mei 2025. Setelah itu, dana investasi disebut diserahkan secara bertahap.

Pada 22 Mei 2025, korban disebut menyerahkan sekitar 1.593.021 USDT atau setara Rp26 miliar untuk investasi Pit 2 dan Pit 3. Selanjutnya, pada 17-19 Juni 2025, korban kembali menyerahkan dana sekitar Rp13 miliar untuk investasi Pit 5. Kemudian pada 2, 4, dan 7 Oktober 2025, korban kembali menyerahkan sekitar Rp19,5 miliar untuk investasi Pit 6.

Dengan demikian, total modal pokok yang disebut diserahkan korban dalam laporan tersebut mencapai sekitar Rp58,5 miliar.

Namun, persoalan muncul setelah legalitas pertambangan yang sebelumnya disebut akan rampung dalam waktu dua hingga tiga bulan tidak kunjung terealisasi.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa aktivitas pertambangan yang menjadi objek investasi berkaitan dengan pertambangan tanpa izin (PETI).

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
WNA Malaysia Laporkan Kombes Fahrurozi, Kuasa Hukum: Kami Tidak Menghakimi Institusi Polri
Pelindo 1 Tambah 4 RTG untuk Bongkar Muat Peti Kemas
`Pengabdi Setan´ Raih Best Horror di Toronto, Sutradaranya Garap `Gundala Putra Petir´ di Indonesia
Kasus Meikarta, KPK Periksa Petinggi Lippo
Bobol Kas Rp 15 Miliar, Ketua Lembaga Kredit Adat Bali Ditahan
Terkait Aliran Dana Rp 5 Miliar, Kejari Simalungun akan Panggil Pengusaha Kapal
komentar
beritaTerbaru