Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 13 Mei 2026

Pasangan Kekasih di Medan Ditangkap, Siarkan Konten Pornografi Berbayar via Tevi

Roy Surya D Damanik - Rabu, 13 Mei 2026 18:33 WIB
129 view
Pasangan Kekasih di Medan Ditangkap, Siarkan Konten Pornografi Berbayar via Tevi
Foto harianSIB.com/Roy Damanik
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Riski Lubis memberikan keterangan terkait pengungkapan praktik pornografi daring yang dilakukan sepasang kekasih di Mapolrestabes Medan, Rabu (13/5/2026).

Medan (harianSIB.com)

Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap praktik pornografi daring yang dilakukan sepasang kekasih di Kota Medan. Keduanya diduga menyiarkan konten intim secara langsung melalui aplikasi Tevi dan memungut bayaran dari penonton.

Kedua tersangka masing-masing Henok Natanael Purba dan Lady Khairani Panjaitan diamankan polisi setelah kedapatan melakukan siaran langsung bermuatan pornografi dari sebuah hotel di kawasan Jalan Ikahi, Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, Rabu (13/5/2026), mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu hotel.

"Awalnya kami menerima informasi adanya tindak pidana pornografi yang dilakukan sepasang kekasih melalui aplikasi Tevi," ujar Adrian.

Baca Juga:
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penyiaran konten dewasa.

Di salah satu kamar hotel, polisi mendapati kedua tersangka tengah melakukan siaran langsung bermuatan pornografi. Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik yang digunakan untuk merekam dan menayangkan siaran tersebut.

Menurut Adrian, pasangan itu menggunakan dua akun berbeda, yakni "Rumbarbar" dan "Astanti", untuk menjalankan aksinya.

"Penonton membeli bintang. Misalnya Rp300 ribu mendapatkan 300 bintang. Satu bintang digunakan untuk durasi empat menit menonton konten mereka," jelasnya.

Dari aktivitas tersebut, kedua tersangka disebut memperoleh keuntungan berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per malam.

Polisi menyebut Henok berperan sebagai pembuat konten sekaligus pemeran pria, sedangkan Lady menjadi pemeran wanita dalam siaran tersebut. Keduanya diketahui telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2023.

"Live streaming hampir dilakukan setiap malam dari hotel yang disewa bulanan dan berpindah-pindah tempat," kata Adrian.

Selain melalui aplikasi Tevi, pasangan tersebut juga mempromosikan akun mereka melalui media sosial Instagram dan TikTok untuk menarik penonton.

"Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan aksi tersebut dilakukan secara mandiri tanpa keterlibatan pihak lain," tambahnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polrestabes Medan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan pasal terkait tindak pidana pornografi dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tim Pegasus Polrestabes Medan Ringkus 2 Tersangka Curanmor
Ops Zebra Toba 2018, Satlantas Polrestabes Medan Tilang Puluhan Kendaraan
Antisipasi Aksi Bunuh Diri, Barang Milik Tahanan Polrestabes Medan Disita
30 Oktober-12 November, Sat Lantas Polrestabes Medan Gelar Ops Zebra Toba 2018
Lagi, Polrestabes Medan Gerebek Lokasi Pengoplosan Gas Elpiji di Kawasan Percut Sei Tuan
Kasat Narkoba Polrestabes Medan Bantah Anggotanya Lalai
komentar
beritaTerbaru