Medan (SIB)- Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengapresiasi Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang telah memanggil dan memeriksa Direksi PT Agra Citra Kharisma (ACK) terkait tindakan perusahaan tersebut yang telah menduduki dan mendirikan beberapa bangunan tanpa ijin di atas lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum Kementerian BUMN Hamra SH melalui telepon selular, Kamis (13/2/2014), seraya menyatakan pihaknya berharap pihak kepolisian dapat melanjutkan langkah dan tindakan positif itu dengan langkah hukum yang lebih konkrit.
"Lahan milik PT KAI tersebut terletak di Jalan Jawa dan Jalan Madura Kelurahan Gang Buntu Kota Medan Sumatera Utara, dalam hal ini Kementerian BUMN mendukung untuk segera diambil langkah dan tindakan hukum. Kami berupaya agar langkah yang sudah dilakukan Polda Sumatera Utara dapat pula diikuti pihak Kejaksaan, KPK serta aparat penegak hukum lainnya," ujarnya.
Dia juga mengungkapkan, Kementerian BUMN juga akan terus berupaya agar Pemerintah Kota Medan beserta jajaran terkait dan institusi pemerintah yang ada di Kota Medan, dapat membantu Kementerian BUMN dan PT KAI untuk mempertahankan aset PT KAI di Gang Buntu tersebut, agar dapat dimanfaatkan oleh PT KAI demi kepentingan masyarakat Sumatera Utara.
"Kementerian BUMN akan terus berupaya agar Pemerintah Kota Medan, mengambil tindakan hukum sebagaimana mestinya bagi pihak manapun yang melakukan pelanggaran hukum di atas lahan milik PT KAI, termasuk apabila mendirikan bangunan tanpa izin. Bila PT ACK mendirikan berbagai macam bangunan tanpa ijin mendirikan bangunan (IMB) dan Amdal, maka kami akan mengajak Pemda Kota Medan untuk mengambil tindakan hukum sebagaimana mestinya," ujarnya.
Hal ini tentunya, kata dia, penting untuk menghindari pandangan negatif terhadap Pemko Medan karena akan dianggap membiarkan pelanggaran terjadi. Dalam hal ini, pihak Kementerian BUMN telah memiliki dan mempelajari semua dokumen dan berkas-berkas yang menyatakan bahwa lahan di Jalan Jawa dan Jalan Madura Kelurahan Gang Buntu Kota Medan adalah milik PT KAI.
“Logika sederhananya, kalau itu bukan tanah PT KAI, mengapa pihak ACK tidak memiliki IMB dan sertifikat. Ini menunjukkan bahwa lahan yang terletak di Jalan Jawa dan Jalan Madura yang sekarang diduduki PT ACK adalah lahan milik PT Kereta Api Indonesia. Kalau benar PT ACK mendirikan bangunan tanpa IMB, kami berharap pihak Pemerintah Kota Medan tidak mendiamkan saja. Pihak Pemko Medan harus mengambil tindakan hukum yang tegas sebagai pelaksanaan kewajibannya menegakkan hukum dan peraturan,†tegasnya.
Hamra menyatakan Kementerian BUMN telah mengajukan perlawanan terhadap penetapan sita eksekusi No.16/Eks/2013/314/Pdt.G/2011/PN/Md yang dikeluarkan Ketua PN Medan tanggal 25 Juni 2013 yang dimohonkan PT Arga Citra Kharisma terhadap aset kekayaan negara milik PT KAI (Persero) berupa bidang-bidang tanah di Jalan Jawa dan Jl Madura dengan total keseluruhan seluas 35.955 M2. Bidang-bidang tanah tersebut sebelumnya dikenal sebagai Kelurahan Gang Buntu Medan, yang merupakan bagian dari Eigendom Verponding No.9 yang diuraikan dalam Grandplan No.1 K.6b DSM W.W. tanggal 18 Oktober 1888 dan Peta Tanah Deli Spoorweg matschapij Emplacement Medan No. IJ135d D.S.M W.W. yang telah diberikan kepada Deli Spoorweg Matchapij (DSM) pada tahun 1918 dengan Hak Konsesi (Obyek eksekusi).
Anggota Tim Kuasa Hukum PT KAI (Persero) Salim Radjiman dari kantor hukum Radjiman Billitea & Partner (RBP) menjelaskan, DSM atau Deli Spoor Matschapij sebelumnya merupakan bagian dari 12 perusahaan kereta api milik Belanda yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara yang tergabung dalam vereniging Van Nederlands Indiche Spoor en tramweg Maatchapij atau disebut juga Verenigde Spoorwegbedrift (VS), disamping keberadaan perusahaan kereta api milik pemerintah Belanda yang disebut Staats Spoorwegen (SS).
"Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan maklumat Kementerian Perhubungan RI Nomor I/KA tanggal 23 Oktober 1946 dibentuklah Perusahaan Kereta Api yang dikelola oleh Djawatan Kereta Api Republik Indonesia (“DKARIâ€)," jelasnya.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No 86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan milik Belanda dan pengumuman Menteri Perhubungan, Tenaga Kerja dan Pekerjaan Umum No 2 tanggal 6 Djanuari 1950, tanah DSM dinasionalisasi menjadi tanah negara.
Kemudian, Peraturan Pemerintah No 41 tahun 1959 tentang Nasionalisasi Perusahaan Kereta Api dan Tilpon milik Belanda yang dikuasai (Hak Beher) oleh Djawatan Kereta Api (DKA) saat ini terhadap tanah-tanah tersebut, telah berubah untuk dikelola oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Untuk itu, Hamra berharap Pengadilan Negeri Medan dapat melihat permasalahan ini secara komprehensif dan adil, serta tidak melupakan kepentingan negara. Lahan yang diduduki PT ACK dari dulu adalah lahan milik PT KAI. PT KAI tidak pernah menjualnya kepada siapapun. Karena itu, lahan tersebut harus dikembalikan kepada negara cq PT KAI.
(Rel/A13/f)