Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 10 Agustus 2026

Beraksi di Klinik, Perampok Bersenjata Tajam Ditangkap Polisi

- Minggu, 24 Desember 2017 13:32 WIB
604 view
Beraksi di Klinik, Perampok Bersenjata Tajam Ditangkap Polisi
SIB/Dok
TUNJUKKAN TERSANGKA : Petugas Polsek Sunggal menunjukkan tersangka pelaku perampokan, Sabtu (23/ 12).
Medan (SIB) -Petugas Reskrim Polsek Sunggal menangkap UP (21) warga Jalan Binjai Km 15,5, Desa Sumber Melati Diski Kampung Banten Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, Kamis (21/12). Tersangka ditangkap setelah melakukan aksi perampokan di Klinik Kuala Malem Jalan Binjai, Km 15 Desa SM Diski Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, Selasa (19/12) pukul 03.00 WIB.

Kepada wartawan melalui pesan singkat, Sabtu (23/12), Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna mengatakan, saat itu tersangka memasuki klinik dengan cara memanjat pohon dan melompat tembok belakang. Setelah masuk ke area klinik, pelaku membuka engsel pintu melalui ventilasi udara dengan menaiki bangku.
Saat berada di dalam klinik, pelaku mengambil uang dan sebilah pisau yang terletak di atas meja.

Selain itu, pelaku juga sempat merampok telepon genggam milik korban Susan br Kaban (30) warga Dusun Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang yang bertugas saat itu. Setelah mengambil telepon genggam yang terletak di atas lemari, aksi pelaku diketahui korban yang saat itu terbangun.

"Melihat korban terbangun, pelaku langsung menodongkan pisau ke arah wajah korban. Meski diancam bunuh bila berteriak, korban melakukan perlawanan dengan memegang tangan kanan tersangka yang menggenggam pisau. Tersangka yang sempat mencekik leher korban, akhirnya melarikan diri dari pintu belakang setelah mendengar korban berteriak minta tolong," ujarnya.

Ditambahkannya, setelah mendapat laporan dari korban yang mendatangi Mapolsek Sunggal, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku, Kamis (21/12) petang. Kemudian tersangka diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk menjalani penyidikan.

"Terkait kasus ini, tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 ke-1 KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun penjara. Dari pengungkapan kasus ini, kami menyita satu unit telepon genggam dan sebilah pisau," jelasnya. (A15/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru