Medan(harianSIB.com)
Polda Sumut melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Medan. Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan personel Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut saat operasi undercover buy di kawasan Gang Lampu I, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Rabu (13/5/2026) sore.
Kedua tersangka masing-masing berinisial A (38) dan MY (41), warga Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Keduanya merupakan target operasi (TO) dalam pelaksanaan Ops Antik Toba 2026.
Dari para pelaku, petugas menyita tiga paket plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,67 gram, uang tunai Rp200 ribu, 20 plastik klip kosong, serta satu kotak rokok yang digunakan menyimpan barang haram tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Baca Juga:
"Personel kemudian melakukan penyelidikan dan
undercover buy terhadap target
operasi. Saat transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan dua pelaku berikut
barang bukti narkotika jenis
sabu," ujar Kombes Pol Ferry Walintukan, Kamis (14/5/2026).
Menurut Ferry, penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB setelah petugas yang menyamar berpura-pura membeli sabu senilai Rp100 ribu dari tersangka A.