Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 16 Mei 2026

Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan Kasus Penganiayaan di Polres Nias

Normalius Gori - Sabtu, 16 Mei 2026 06:00 WIB
176 view
Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan Kasus Penganiayaan di Polres Nias
Foto : harianSIB.com/Normalius Gori
Kuasa Hukum Olima Gori, Andrian Alexander Zebua saat diwawancarai di kantornya, di Gunungsitoli, Jumat (15/5/2026).

Selain itu, pihak korban juga menyoroti belum diamankannya gerobak yang diduga digunakan saat kejadian sebagai barang bukti.

"Kami meminta Kapolres Nias segera menetapkan tersangka agar ada kepastian hukum bagi korban," tegas Andrian.

Kuasa hukum korban turut menyoroti dugaan hilangnya dokumentasi foto korban yang sebelumnya telah dikirim kepada penyidik saat pemeriksaan berlangsung. Disebutkan, salah seorang penyidik kembali meminta foto-foto tersebut pada Maret 2026 dengan alasan data sebelumnya terhapus.

Sementara itu, Humas Polres Nias, Aipda Aris K. Gulo, mengatakan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan perkembangan penanganannya akan disampaikan kepada pelapor.

"Terkait foto-foto korban yang sebelumnya dikirim sebagai alat bukti, telah dilampirkan dalam berkas perkara," tulisnya melalui pesan WhatsApp.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Pelaku Penganiayaan Raradodo Ditangkap Personil Sat Reskrim Polres Nisel
Pemko Gunungsitoli Serahkan Draft KUA/PPS ke DPRD
Korban Penganiayaan di Purba Tua yang Ditetapkan Tersangka Meminta Keadilan dari Presiden
Polsek Medan Kota Buru Pelaku Perusakan dan Penganiayaan
Polres Nias Tahan 8 Tersangka Pembangunan RKB SD Ladea Orahua
Pemkot Gunungsitoli Renovasi Rumah Adat Secara Bertahap
komentar
beritaTerbaru