Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 16 Mei 2026

Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan Kasus Penganiayaan di Polres Nias

Normalius Gori - Sabtu, 16 Mei 2026 06:00 WIB
177 view
Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan Kasus Penganiayaan di Polres Nias
Foto : harianSIB.com/Normalius Gori
Kuasa Hukum Olima Gori, Andrian Alexander Zebua saat diwawancarai di kantornya, di Gunungsitoli, Jumat (15/5/2026).

Gunungsitoli (harianSIB.com)

Penanganan kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang ditangani Polres Nias disorot kuasa hukum korban karena dinilai berjalan lamban. Laporan yang telah masuk sejak 31 Oktober 2025 hingga kini disebut belum memberikan kepastian hukum bagi korban.

Korban dalam perkara tersebut diketahui bernama Olima Gori. Sementara terduga pelaku yakni Elifati Harefa alias Ama Ndriko bersama istrinya, Seria Harefa alias Ina Ndriko. Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Kuasa hukum korban, Andrian Alexander Zebua, saat diwawancarai Jurnalis SIB News Network (SNN), Jumat (15/5/2026), mempertanyakan kendala yang dihadapi penyidik sehingga proses penanganan perkara dinilai berjalan cukup lama.

"Selama sekitar tujuh bulan sejak laporan dibuat, belum ada perkembangan signifikan terkait status hukum perkara tersebut," ujar Andrian di Gunungsitoli.

Baca Juga:
Menurutnya, alat bukti dalam kasus yang terjadi di Desa Lawira, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara itu telah cukup untuk ditindaklanjuti penyidik.

Ia menjelaskan, bukti yang dimiliki di antaranya foto luka lebam di wajah korban, bekas cekikan di leher, luka pada paha korban yang diduga akibat ditabrak gerobak, serta keterangan empat saksi mata yang mengetahui langsung peristiwa tersebut.

Selain itu, pihak korban juga menyoroti belum diamankannya gerobak yang diduga digunakan saat kejadian sebagai barang bukti.

"Kami meminta Kapolres Nias segera menetapkan tersangka agar ada kepastian hukum bagi korban," tegas Andrian.

Kuasa hukum korban turut menyoroti dugaan hilangnya dokumentasi foto korban yang sebelumnya telah dikirim kepada penyidik saat pemeriksaan berlangsung. Disebutkan, salah seorang penyidik kembali meminta foto-foto tersebut pada Maret 2026 dengan alasan data sebelumnya terhapus.

Sementara itu, Humas Polres Nias, Aipda Aris K. Gulo, mengatakan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan perkembangan penanganannya akan disampaikan kepada pelapor.

"Terkait foto-foto korban yang sebelumnya dikirim sebagai alat bukti, telah dilampirkan dalam berkas perkara," tulisnya melalui pesan WhatsApp.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Pelaku Penganiayaan Raradodo Ditangkap Personil Sat Reskrim Polres Nisel
Pemko Gunungsitoli Serahkan Draft KUA/PPS ke DPRD
Korban Penganiayaan di Purba Tua yang Ditetapkan Tersangka Meminta Keadilan dari Presiden
Polsek Medan Kota Buru Pelaku Perusakan dan Penganiayaan
Polres Nias Tahan 8 Tersangka Pembangunan RKB SD Ladea Orahua
Pemkot Gunungsitoli Renovasi Rumah Adat Secara Bertahap
komentar
beritaTerbaru