Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 17 Mei 2026

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Ekstasi dan Sabu di Puri Kampung Baru

Efran Simanjuntak - Minggu, 17 Mei 2026 15:03 WIB
171 view
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Ekstasi dan Sabu di Puri Kampung Baru
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
Tersangka pengedar pil ekstasi dan sabu, MAL alias Pari alias Heri, diringkus dari Perumahan Puri Kampung Baru, Rantau Utara, Kamis (14/5/2026) malam.

Rantauprapat(harianSIB.com)

Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu menangkap seorang tersangka pengedar narkoba di Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Pria muda itu diringkus di kawasan Perumahan Puri Kampung Baru, Kelurahan Kartini, dengan barang bukti pil ekstasi 20,5 butir dan sebungkus sabu.

Penangkapan dipimpin Kanit II Ipda Risnal Situngkir, bersama tim operasional yang melibatkan Aipda NC Gulo, Brigadir F Wira Sukma dan Brigadir Hardiansyah P Siregar, Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, setelah memperoleh informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan perumahan tersebut.

Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto mengatakan, dalam operasi itu, tim membekuk MAL alias Pari alias Heri (21), penduduk Lingkungan Parlayuan II, Kelurahan Pulopadang, Kecamatan Rantau Utara. Pelaku diketahui berprofesi sebagai wiraswasta, namun diduga tidak mendukung program pemerintah memberantas Narkoba, dan terlibat dalam peredaran ekstasi dan sabu.

"Saat dilakukan penggeledahan, tim polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika, yaitu 10 butir pil ekstasi merek Supermen warna biru seberat 3,75 gram, 10 butir pil ekstasi merek Gorila pink seberat 3,87 gram, satu plastik klip berisi pecahan ekstasi merek Gorila pink seberat 0,37 gram serta satu bungkus (plastik klip) transparan berisi sabu seberat 0,63 gram," ungkapnya kepada sejumlah wartawan, Minggu (17/5/2026).

Baca Juga:
Selain itu, tambahnya, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa 2 unit sepeda motor (TVS tanpa pelat nomor polisi dan Scoopy putih BK 3717 YBU) 2 unit Handphone Vivo (warna ungu dan biru). Seluruh barang bukti disita penyidik untuk kepentingan penyidikan.

"Dari hasil pemeriksaan awal, Heri mengakui seluruh narkotika tersebut miliknya yang akan diedarkan atau dijual kembali. Ia mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria bernama Ari alias Bocel, warga Kampung Pajak, Kabupaten Labuhanbatu Utara," katanya.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pemasok Ekstasi ke Lokasi Hiburan Malam
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Poldasu Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi di Grand D´ Blues
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
komentar
beritaTerbaru