Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 17 Mei 2026

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Ekstasi dan Sabu di Puri Kampung Baru

Efran Simanjuntak - Minggu, 17 Mei 2026 15:03 WIB
194 view
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Ekstasi dan Sabu di Puri Kampung Baru
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
Tersangka pengedar pil ekstasi dan sabu, MAL alias Pari alias Heri, diringkus dari Perumahan Puri Kampung Baru, Rantau Utara, Kamis (14/5/2026) malam.

Tersangka pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, tim polisi juga masih melakukan pengembangan, memburu pemasok narkotika tersebut yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.

Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas, AKP Aswin Irwan mengapresiasi penangkapan tersangka pengedar ekstasi dan sabu tersebut.

"Pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Labuhanbatu memerangi peredaran Narkoba di wilayah hukumnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika," sebutnya. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pemasok Ekstasi ke Lokasi Hiburan Malam
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Poldasu Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi di Grand D´ Blues
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
komentar
beritaTerbaru