Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 12 Agustus 2026

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu di Labura, 2 Pria Ditangkap

Efran Simanjuntak - Rabu, 20 Mei 2026 14:10 WIB
720 view
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu di Labura, 2 Pria Ditangkap
Foto: Dok/Satresnarkoba
Dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Labura, ditangkap dalam operasi yang digelar Selasa (19/5/2026) malam.

Berdasarkan pengembangan itu, tambahnya, tim Satresnarkoba kembali bergerak dan mengamankan DD alias Dedi dari rumahnya sekira pukul 23.30 WIB, di Dusun Perikanan Desa Terang Bulan, Kecamatan Aeknatas.

Namun, dari hasil pemeriksaan, narkotika lainnya yang disebut mencapai sekitar 50 gram telah diserahkan kepada seorang pria berinisial M, warga Kongsi Anam Labura.

"Saat ini, M sudah masuk dalam daftar pencarian orang, dan masih dalam pencarian petugas," katanya.

Selanjutnya, Dani dan Dedi beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pengedar Sabu Ditangkap di Kebun Sawit Bilah Barat
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengendara KLX Bawa Sabu di Panai Tengah
Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Wanita Pengedar Sabu
Dalam Dua Hari, 12 Terduga Pelaku Narkoba Diamankan di Palas
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Warga Negeri Lama Seberang di Parepare
Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Warga Bilah Hulu Ditangkap di Rumah Kosong Padangbulan
komentar
beritaTerbaru