Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 12 Agustus 2026

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu di Labura, 2 Pria Ditangkap

Efran Simanjuntak - Rabu, 20 Mei 2026 14:10 WIB
718 view
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu di Labura, 2 Pria Ditangkap
Foto: Dok/Satresnarkoba
Dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Labura, ditangkap dalam operasi yang digelar Selasa (19/5/2026) malam.

Labuhanbatu(harianSIB.com)

Tim Unit II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ditangkap dalam operasi yang digelar pada Selasa (19/5/2026) malam.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kanit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ipda Risnal Situngkir SH, melibatkan anggota tim, Aipda ER Sitepu, Aipda NC Gulo, Brigadir F Wira Sukma, Brigadir Hardiansyah P Siregar dan Briptu M Arys Budiman.

Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto SH MH, mengatakan, penangkapan MHH alias Dani dan DD alias Dedi bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dua pria membawa narkotika jenis sabu dari Kota Tanjung Balai menuju Desa Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara menggunakan sepeda motor.

"Menindaklanjuti informasi warga, tim opsnal Unit II langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di Jalinsum Desa Kampung Pajak. Sekira pukul 22.00 WIB, petugas menghentikan seorang pria, MHH alias Dani (45), warga Dusun I Desa Simonis, Kecamatan Aeknatas, Labura," sebutnya.

Baca Juga:
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip diduga berisi sabu seberat bruto 48,96 gram serta satu bungkus plastik bening lainnya berisi sabu seberat bruto 1,65 gram. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra 125, dua unit handphone, jaket hitam, plastik asoi warna oranye dan tisu.

"Pada pemeriksaan awal, Dani mengaku tidak bekerja sendiri. Ia menyebut sabu itu diperoleh bersama rekannya, DD alias Dedi (43), warga Desa Terang Bulan, Kecamatan Aeknatas, dari seorang pria bernama S, warga Tanjungbalai, yang kini masih dalam penyelidikan," katanya.

Berdasarkan pengembangan itu, tambahnya, tim Satresnarkoba kembali bergerak dan mengamankan DD alias Dedi dari rumahnya sekira pukul 23.30 WIB, di Dusun Perikanan Desa Terang Bulan, Kecamatan Aeknatas.

Namun, dari hasil pemeriksaan, narkotika lainnya yang disebut mencapai sekitar 50 gram telah diserahkan kepada seorang pria berinisial M, warga Kongsi Anam Labura.

"Saat ini, M sudah masuk dalam daftar pencarian orang, dan masih dalam pencarian petugas," katanya.

Selanjutnya, Dani dan Dedi beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pengedar Sabu Ditangkap di Kebun Sawit Bilah Barat
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengendara KLX Bawa Sabu di Panai Tengah
Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Wanita Pengedar Sabu
Dalam Dua Hari, 12 Terduga Pelaku Narkoba Diamankan di Palas
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Warga Negeri Lama Seberang di Parepare
Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Warga Bilah Hulu Ditangkap di Rumah Kosong Padangbulan
komentar
beritaTerbaru