Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 13 Juni 2026

Dua Terduga Pengedar Ganja Ditangkap di Binjai Utara

Muhammad Irsan - Minggu, 31 Mei 2026 06:30 WIB
317 view
Dua Terduga Pengedar Ganja Ditangkap di Binjai Utara
Foto: Dok/Humas Polres Binjai
Dua terduga pengedar narkoba, AS (29) dan AR (20) beserta barang bukti diamankan di Mapolres Binjai, Sabtu (30/5/2026).

Binjai (harianSIB.com)

Polisi mengamankan dua pria diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja dalam operasi undercover di wilayah Binjai Utara.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AS (29) dan AR (20). Mereka ditangkap di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Jumat (29/5/2026), sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama yang solid antara jajaran Polsek Binjai Utara dengan Satres Narkoba Polres Binjai.

"Komitmen pemberantasan narkoba terus kami tunjukkan. Melalui operasi undercover yang dilakukan bersama Polsek Binjai Utara, kami berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Binjai," ujarnya, Sabtu (30/5/2026).

Baca Juga:

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Binjai Utara AKP Antonius Pasta Sitepu, berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Binjai untuk melakukan penyelidikan secara tertutup.

Strategi undercover yang diterapkan petugas akhirnya membuahkan hasil. Kedua terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari tangan kedua terduga, petugas menyita dua bungkus yang diduga berisi ganja, satu kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, satu unit telepon seluler merek Vivo, serta satu unit sepeda motor Honda Verza tanpa pelat nomor kendaraan.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Binjai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan institusinya dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

"Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. Namun keberhasilan ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian," tegasnya.

Baca Juga:

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba demi melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satresnakoba Polres Batubara Ungkap Dua Kasus Narkotika, Amankan Dua Tersangka
Polda Sumut Tangkap Pengedar Sabu saat Tunggu Pembeli di Lahan Kosong
Digerebek di Pondok Kebun Sawit, Pengedar Sabu di Aeknatas Labura Diringkus Polres Labuhanbatu
Serang Petugas saat Sergap Pengedar Narkoba, 6 Orang Ditangkap
Polres Binjai Tangkap 4 Terduga Pengedar Sabu, Satu Residivis Narkoba
Polsek Air Putih Cek Lokasi Gubuk Diduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba yang Dibakar Warga
komentar
beritaTerbaru