Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 11 Juni 2026

Operasi Bersinar 2026, BNNK Sergai Amankan 10 Orang dan Sita Sabu

Muhammad Arif Hidayatullah - Rabu, 10 Juni 2026 18:52 WIB
134 view
Operasi Bersinar 2026, BNNK Sergai Amankan 10 Orang dan Sita Sabu
Foto: Dok/BNNK
Petugas mengamankan salah seorang terduga pelaku dalam Operasi Bersinar 2026 di Kabupaten Serdangbedagai, Selasa (9/6/2026).

Sergai(harianSIB.com)

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Serdangbedagai (Sergai) bersama unsur TNI dan Polri mengamankan 10 orang serta menyita sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu dalam Operasi Bersinar 2026 yang digelar di sejumlah titik rawan peredaran narkoba, Selasa (9/6/2026).

Kepala BNNK Sergai, AKBP Siti Rohani Tampubolon, mengatakan operasi diawali dengan penggerebekan di sebuah gardu di Desa Pon, Kecamatan Seibamban. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan enam orang.

"Dari salah seorang yang diamankan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip ukuran sedang berisi diduga sabu, sebuah skop yang terbuat dari pipet plastik, serta uang tunai Rp765 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika," ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).

Keenam orang tersebut kemudian dibawa ke Kantor BNNK Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan seluruhnya positif mengandung metamfetamin.

Baca Juga:
Setelah penggerebekan di Desa Pon, tim melanjutkan operasi ke Desa Payalombang, Kecamatan Tebingtinggi. Namun dari hasil pemeriksaan di sebuah rumah yang dicurigai sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika, petugas tidak menemukan aktivitas maupun barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Operasi kemudian dilanjutkan ke kawasan Pajak Desa Pon. Di lokasi ini, petugas menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika dan mengamankan tiga pria serta seorang perempuan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
REI Sumut Siap Bangun 1.067 Rumah Polri
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Wabup Darma Wijaya Lantik Herlan Panggabean Jadi Asisten Pemum Pemkab Sergai
Antisipasi Risiko Gagal Panen, Petani Sergai Diimbau Manfaatkan Asuransi Tanaman Padi
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
komentar
beritaTerbaru