Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 25 Juni 2026

Enam Pelaku Tawuran Maut Geng Motor Dibekuk, Remaja 15 Tahun Tewas Dibacok dan Dilempari Batu

Roy Surya D Damanik - Selasa, 23 Juni 2026 21:32 WIB
369 view
Enam Pelaku Tawuran Maut Geng Motor Dibekuk, Remaja 15 Tahun Tewas Dibacok dan Dilempari Batu
Foto: harianSIB.com/Roy Damanik
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis didampingi Kanit Pidum Iptu M Hafiz menunjukkan barang bukti yang digunakan enam anggota geng motor yang menewaskan seorang remaja, di Mapolrestabes Medan, Selasa (23/6/2026).

Medan(harianSIB.com)

Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus enam pelaku tawuran maut antar geng motor yang menewaskan seorang remaja berinisial MH (15) di Jalan Setia, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Deliserdang. Seluruh pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Korban sebelumnya ditemukan tewas di dalam gorong-gorong dengan kondisi tubuh berlumuran darah usai tawuran yang melibatkan sekitar 200 anggota geng motor, Senin (22/6/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis didampingi Kanit Pidum Iptu M Hafiz, Selasa (23/6/2026), menjelaskan keenam pelaku yang diamankan masing-masing Rasyha Yudistira (19), Gilang Ramadhan (21), Indigo Laurens (18), Reinhard Dionisius Samosir (18), MOHH (17), dan FT (17).

"Jasad korban kita bawa ke RS Bhayangkara sembari kita melakukan penyelidikan mengejar para pelaku tawuran," ujar Adrian Risky di Mapolrestabes Medan.

Baca Juga:
Menurutnya, dua pelaku pertama yang ditangkap adalah Reinhard dan FT saat membeli bahan bakar sepeda motor di kawasan Jalan Setia, Patumbak. Keduanya mengakui ikut menyerang korban dengan melemparkan batu.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap MOHH di Jalan Jati II. Pelaku mengaku dua kali melempar korban menggunakan batu.

Petugas selanjutnya mengamankan Rasyha dan Gilang di kediamannya di Jalan Priok Gang Waspada, Kecamatan Medan Petisah.

"Pelaku Rasyha mengaku melempar korban dengan batu dan pelaku Gilang menendang kaki serta lutut korban sebanyak dua kali," kata Adrian.

Pengembangan berikutnya mengarah kepada Indigo Laurens yang ditangkap di Jalan Mistar Gang Johar. Polisi menyebut pelaku memiliki peran paling fatal dalam aksi tersebut.

"Pelaku ini menebas punggung korban sebanyak dua kali menggunakan senjata tajam," ungkapnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, tawuran tersebut telah direncanakan dan disebut para pelaku sebagai ajang "Big Match" antar geng motor. Kelompok SL yang bergabung dengan SKM dan Towaga berkumpul di kawasan Kuburan Cina, Delitua, sebelum bergerak menyerang geng motor NKB.

Karena kalah jumlah, kelompok NKB terdesak. Dalam situasi itu, korban tertinggal dari rombongannya dan ditabrak menggunakan sepeda motor hingga terjatuh.

Setelah terjatuh, korban menjadi sasaran pengeroyokan. Para pelaku melempari korban dengan batu dan menebasnya menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia.

"Tawuran ini menunjukkan eksistensi dan kekuatan, siapa yang paling kuat. Makanya mereka menyebut tawuran ini sebagai Big Match," ujar Adrian.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau doff, enam unit telepon seluler, dua batang kayu, dua busur panah, dan tiga potong kayu yang diduga digunakan dalam aksi tawuran tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 262 Ayat (4) jo Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam tawuran maut tersebut. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rp 150 Juta Dana Desa Sekip Raib di Parkiran Disdukcapil Deliserdang
UMK Deliserdang Ditetapkan Rp2.938.524
KPU Deliserdang Tambah 44 Anggota PPK Pasca Putusan MK
Pemkab Deliserdang Usul ke Kemen ESDM Penambahan 25.000 Sambungan Gas Elpiji
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Kapolres Deliserdang Sebut Permasalahan Lahan Garapan Eks HGU PTPN II Belum Tuntas
komentar
beritaTerbaru