Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 17 Agustus 2026

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Damuli Pekan

Efran Simanjuntak - Minggu, 16 Agustus 2026 21:31 WIB
130 view
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Damuli Pekan
Foto: Dok/Polres Labuhanbatu
DIRINGKUS: Terduga pengedar sabu di Dusun I Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, IK (31), diringkus Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Jumat (14/8/2026) sore.

Labuhanbatu (harianSIB.com)

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu meringkus seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di Dusun I Damuli Pekan, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Penangkapan berlangsung pada Jumat 14 Agustus 2026, sekira pukul 18.00 WIB.

Operasi penangkapan dipimpin langsung Kanit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Ipda Risnal Situngkir SH, melibatkan sejumlah personel dalam timnya.

"Terduga pelaku yang diamankan diketahui bernama IK (31), warga Dusun I Damuli Pekan, Desa Damuli Pekan. Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Dusun I Damuli Pekan," kata Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto SH MH kepada sejumlah wartawan, Minggu (16/8/2026).

Dari terduga pelaku, tim mengamankan 3 bungkus (plastik klip) berisi sabu dengan berat bruto 1,84 gram. Polisi juga menyita sekop yang terbuat dari pipet, 2 bungkus plastik klip baru serta 2 dompet kecil berwarna hitam dan hitam-putih kotak-kotak.

Baca Juga:
"Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku IK mengakui sabu tersebut miliknya yang akan dijual ke masyarakat. IK juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Tolip, juga warga Desa Damuli Pekan," ungkap Kasat.

Menindaklanjuti keterangan dan pengakuan IK, tim petugas kemudian melakukan pencarian terhadap Tolip hingga ke kediamannya. "Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan dan hingga kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian," katanya

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Kapolres Sergai Ingatkan Kapolsek Baru Berantas Narkoba di Dolokmasihul
komentar
beritaTerbaru