Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 28 Agustus 2026

Terungkap, 2 Pria yang Bunuh Driver Taksi Online di Hamparan Perak Demi Beli Sabu

Tumpal Manik - Jumat, 28 Agustus 2026 10:11 WIB
92 view
Terungkap, 2 Pria yang Bunuh Driver Taksi Online di Hamparan Perak Demi Beli Sabu
Foto: harianSIB.com/Tumpal Manik
Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak memberikan keterangan terkait pembunuhan driver online, di Mapolda Sumut, Kamis (27/8/2026).

Medan(harianSIB.com)

Polda Sumut melalui Ditreskrimum berhasil membekuk 2 pelaku perampokan disertai pembunuhan driver taksi online, Riyan Alamsyah (25), kurang dari 24 jam setelah jasadnya ditemukan di perkebunan tebu Deli Serdang.

Kedua pelaku yang ditangkap adalah AP (27), warga Langkat dan GPM (29), warga Medan Polonia.

"Kurang lebih delapan jam sejak ditemukannya mayat korban, kami berhasil menangkap kedua pelaku," ujar Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak, Kamis (27/8/2026), saat paparan di Polda Sumut.

Kejahatan sadis ini bermula dari putus asa. Rabu (12/8/2026) malam, AP dan GPM kehabisan sabu di warnet. Tak punya uang, AP mengajak GPM merampok driver taksi online.

Baca Juga:
"Dia bilang ke GPM, kita pesan Grab saja, nanti kita jerat lehernya dari belakang pakai ikat pinggang," ucap Cornelius.

Percobaan pertama gagal karena driver yang datang bertubuh tegap. Mereka lalu memesan lagi hingga datang mobil Daihatsu Ayla yang dikemudikan korban.

Di tengah jalan, keduanya berpura-pura mau kencing dan meminta korban berhenti di Jalan Segitiga, Desa Bulu Cina, Hamparan Perak. Saat itulah AP dari belakang melilit leher Riyan dengan ikat pinggang milik GPM.

Korban melawan. GPM ikut masuk dan mengeroyok hingga korban lemas. Jenazah Riyan lalu dibuang di kebun tebu sekitar pukul 03.50 WIB, Kamis (13/8/2026).

Setelah membuang jasad, pelaku membawa kabur mobil korban dan menjualnya seharga Rp17 juta.

Berbekal pelacakan, tim gabungan Ditreskrimum dan Polres Belawan meringkus AP dan GPM di sebuah penginapan OYO Jalan Panglima Denai, Medan Amplas, Jumat (14/8/2026) pukul 03.30 WIB.

Dua orang penadah mobil juga ikut diamankan. Kini mobil korban sudah disita sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, AP dan GPM dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Ini kejahatan pertama mereka dengan modus ini. Asal narkotika yang mereka pakai masih kami dalami," tegas Cornelius.

Saat ini kedua pelaku mendekam di tahanan Polda Sumut untuk pemeriksaan lebi lanjut.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Tangkap Dua Terduga Pembunuh Driver Taksi Online
Sindikat Perampokan Bermodus Kenalan di Aplikasi Grindr Dibongkar, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Ditembak
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Terduga Perampok Sopir Mobil Box JNT Express
Perampokan Toko Emas di Pasar Horas Jadi Alarm Keamanan, Pedagang Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Pemilik Kedai di Simarimbun
Modus Pura-pura Jadi Pembeli, Pria Ini Terekam CCTV Rampok Emas di Pasar Horas Siantar
komentar
beritaTerbaru