Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 14 Mei 2026

Pemkab Toba Imbau Distributor dan Pengecer Jual Pupuk Bersubsidi Sesuai HET

Redaksi - Jumat, 13 Maret 2020 18:50 WIB
136 view
Pemkab Toba Imbau Distributor dan Pengecer Jual Pupuk Bersubsidi Sesuai HET
Foto: SIB/Dok
 Eston Sihotang
Toba (SIB)
Pemerintah Kabupaten Toba mengimbau distributor dan pengecer supaya menjual pupuk bersubsidi kepada petani sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Distributor dan pegecer juga diminta tegas supaya tidak menjual pupuk bersubsidi ke luar daerah.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Toba Eston Sihotang, Selasa (12/3). Katanya, saat ini pupuk bersubsidi telah didistribusikan dengan harapan petani tidak mengalami keterlambatan melakukan pemupukan. Karena keterlambatan melakukan masa pemukan akan mengurangi pruduktivitas padi.

Pegecer resmi wajib meyalurkan pupuk bersubsidi sesuai HET yang ditetapkan pemerintah, untuk pupuk jenis urea Rp.1.800 per kilogram, SP-36 Rp.2.000 per kilogram, ZA Rp. 1.400 per kilogram, NPK Rp.2.300 per kilogram dan pupuk organik Rp. 500 per kilogram.

“Penyaluran pupuk bersubsidi akan kita pantau dan awasi terus di lapangan hingga masa pemupukan tanaman padi. Kami tidak ingin petani mengeluh soal harga dan penyaluran pupuk bersubsidi. Sampai sekarang stok pupuk masih aman,” terangnya.
Kata Eston, stok pupuk bersubsidi akan tersedia sesuai hasil e-RDKK yang diusulkan ke Kementrian Pertanian. Pemkab Toba telah mengoptimaliasi upload e-RDKK semenjak pada 20-25 Februari 2020 dengan harapan kebutuhan pupuk bersubsidi tersedia hingga 1,2 juta ton.

“Pada tahun 2020 makanisme pengadaan pupuk bersusidi berubah dari manual Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) menjadi elektronik RDKK (e-RDKK). Hal itu dilakukan untuk menambah kouta pupuk bersubsidi pada tahun 2020. Sehingga kelangkaan atau kelangkaan pupuk tidak akan terulang seperti tahun-tahun sebelumnya,” ucapnya. (H03/c)


SHARE:
komentar
beritaTerbaru