Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 15 Mei 2026

Lagi, Kejati Sumut Lakukan Penggeledahan Terkait Kasus BOK dan Jaspel di Tapteng

Caong Tobing - Rabu, 21 Agustus 2024 23:26 WIB
5.891 view
Lagi, Kejati Sumut Lakukan Penggeledahan Terkait Kasus BOK dan Jaspel di Tapteng
Foto: SNN/Chaong Tobing
BERI KETERANGAN: Kasi intel Kajari Sibolga Dedi Saragih memberi keterangan kepada sejumlah wartawan usai menggeledah 2 rumah terkait kasus BOK dan Jaspel 2023, di Kabupaten Tapteng, Rabu (21/8/2024).
Sibolga (harianSIB.com)

Untuk kedua kalinya, tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan penggeledahan terkait kasus Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) tahun 2023 di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng)

Kali ini, Tim Kejati Sumut menggeledah tiga rumah yang diduga milik orang tua mantan Kasi Pelayanan Rujukan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) berinisial HNG.

Penggeledahan berlangsung pada Rabu (21/8/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, kemudian dilanjutkan pukul 20.30 WIB, di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas.

Selain itu, rumah seorang pejabat berinisial HH, yang bekerja di Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Tapteng, juga turut digeledah di Pandan.

Dalam operasi ini, tim Kejati berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan barang elektronik, seperti laptop, yang terkait dengan penyelidikan kasus Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) tahun 2023. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp8 miliar.

Sebelumnya, pada Selasa (13/8/2024), tim gabungan dari Kejati Sumut dan Kejari Sibolga telah menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Tapteng di Pandan, serta rumah pribadi mantan Kepala Dinas Kesehatan nonaktif berinisial N, yang berlokasi di Jalan Elang, Kelurahan Pancuran, Kecamatan Sibolga Selatan.

Dari penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah dokumen penting terkait kasus yang dibongkar oleh Pj. Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru