Simalungun (harianSIB.com)Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (
PPDI) Kabupaten
Simalungun melakukan audiensi sekaligus silaturahmi dengan
Bupati Simalungun,
Radiapoh Hasiholan Sinaga, Rabu(4/9/2024) di Kantor
Bupati Simalungun.
Ketua PPDI Simalungun, Andinal SSi melalui Bendahara, Ivan P Purba menjelaskan bahwa kehadiran mereka untuk bersilaturahmi dengan Bupati sebagai pembina juga orangtua perangkat desa.
Selain bersilaturahmi, PPDI meminta dan memohon agar masalah pergantian perangkat yang tidak sesuai prosedur jangan ada lagi, dan tentang kesejahteraan perangkat desa di Simalungun, dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).
Pada kesempatan itu, Bupati melalui Kadis DPMN menjelaskan untuk saat ini UU desa tahun 2024 telah terbit jadi masalah Pergantian perangkat sudah diatur bahwasannya sekarang sudah melalui Bupati, tidak hanya di kecamatan saja tapi harus juga melalui Bupati.
Selain itu juga masalah kesejahteraan perangkat siltap (penghasilan tetap) dan tunjangan akan disesuaikan dengan UMR sebesar 3 juta serta masalah NIPD, Bupati akan segera memproses permintaan NIPD perangkat desa.
"Seluruh pengurus PPDI Simalungun sangat mengapresiasi dan menyambut baik respon bapak bupati tentang permohonan serta permintaan kami. Kadis DPMN akan segera menindaklanjuti usulan kami," ujarnya.(**)
Editor
: Bantors Sihombing