Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 17 Mei 2026

Kejari Sibolga Beri Penerangan Hukum kepada Guru di SMAN 1 Matauli

Rosianna Anugerah Hutabarat - Rabu, 07 Mei 2025 11:58 WIB
94 view
Kejari Sibolga Beri Penerangan Hukum kepada Guru di SMAN 1 Matauli
Foto: SNN/Dok/Humas Matauli
Kejari Sibolga berfoto bersama usai edukasi penerangan hukum kepada para guru dan pelajar.
Tapteng(harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga bekerja sama dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Sibolga dan Tapanuli Tengah memberikan penerangan hukum, di ruang operasional SMA Negeri 1 Plus Matauli, Jalan KH Dewantara, Pandan, Tapanuli Tengah, Selasa (6/5/2025).

Kegiatan bertajuk "Peran Kejaksaan RI dalam Mewujudkan Kesadaran Hukum di Lingkungan Sekolah" itu, dihadiri sejumlah kepala sekolah tingkat SMA/SMK sederajat Dinas Pendidikan Sumatera Utara,Cabang Dinas Wilayah X, Sibolga dan Tapanuli Tengah dan pelajar.

Dedy Saragi, Kepala seksi intelijen (Kasintel) Kejari Sibolga, menjelaskan, kegiatan tersebut untuk meningkatkan kesadaran hukum tidak hanya bagi siswa tetapi juga bagi kepala sekolah, guru dan tenaga non kependidikan di lingkungan sekolah.

"Kita berharap akan tercipta pelayanan kependidikan yang lebih baik dan lebih prima," ujarnya.

Kejari Sibolga akan terus memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada stakeholder pendidikan diwilayah kerjanya sebagai langkah preventif terjadinya pelanggaran hukum dimasa yang akan datang.

"Sampai sejauh ini belum ada. Meskipun demikian, kita akan terus gencarkan sosialisasi dan edukasi terkait persoalan hukum seperti program Jaksa Goes To School maupun penerangan hukum seperti hari ini," kata Dedy.

Dia juga menerangkan, umumnya pelanggaran hukum di lingkungan sekolah selalu melibatkan guru dan siswa. Jika persoalan hukum tersebut terjadi dan melibatkan siswa, maka pihaknya akan berpedoman kepada Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Kalau sanksi kita tentunya tunduk kepada Undang-Undang Perlindungan Anak. Apabila dia seorang anak di bawah umur, tentu treatmennya atau pun pelaksanaan terhadap hukuman dan lain sebagainya kita tunduk kepada undang-undang khusus. Tidak bisa disamakan," pungkas Dedy.

Sementara itu, Kepala SMAN 1 Plus Matauli Pandan, Deden Rachmawan, mengapresiasi Kejari Sibolga dan Cabdis Wilayah X yang telah mempercayakan sekolah yang ia pimpin sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan Penerangan Hukum oleh Kejari Sibolga tersebut.

Ia percaya penerangan hukum yang diterima seluruh kepala sekolah dan siswa membawa dampak positif dalam menciptakan iklim belajar yang aman dan nyaman di lingkungan sekolah.

Selain itu, lanjut Deden, melalui kegiatan hari itu, antara siswa dan guru telah saling memahami batasan-batasan yang harus dipegang teguh oleh seluruh stakeholder pendidikan untuk menghindari terjadinya pelanggaran hukum dimasa yang akan datang.

"Terima kasih atas edukasi hukum yang telah diberikan oleh seluruh narasumber dari Kejari Sibolga. Kami tentu berharap kegiatan ini dapat rutin dilaksanakan dan Matauli selalu siap menjadi tuan rumah yang baik untuk penyelenggaraan-penyelenggaraan berikutnya," pungkasnya.

Penerangan hukum oleh Kejari Sibolga menghadirkan narasumber Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedy Saragih, Kasi Datun Puryaman Harefa, dan Kasi Pidsus Jeferson Hutagaol. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru