Tebingtinggi(harianSIB.com)
Dua terduga pengedar narkotika jenis ganja, masing-masing bernama M Paisal Akbar (32) dan M Zulkarnain (23), diciduk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Senin (20/10/2025), di kawasan Emplasmen Pabatu, Desa Kedaidamar, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).
Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus yang dikonfirmasi Jurnalis harianSIB.com, Kamis (30/10/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar. M Paisal Akbar merupakan warga Tangerang, sedangkan M Zulkarnain asal Malang, Provinsi Jawa Timur (Jatim)," ujar Kasat Resnarkoba.
Dikatakan Jimmy, ditangkapnya kedua pria asal Pulau Jawa itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut sedang terjadinya transaksi narkotika jenis ganja di Emplasmen Pabatu, Desa Kedaidamar, Sergai.
Baca Juga:
Usai menerima info, lanjutnya, sejumlah personel
Sat Resnarkoba Polres bergegas menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan secara mendalam.
Sesampainya di lokasi, petugas melihat ada dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan dan tampak gelisah. Tanpa berlama-lama, tim pun langsung meringkus para pelaku dan melakukan penggeledahan.
Editor
: Robert Banjarnahor