Tebingtinggi(harianSIB.com)
Dua terduga pengedar narkotika jenis ganja, masing-masing bernama M Paisal Akbar (32) dan M Zulkarnain (23), diciduk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Senin (20/10/2025), di kawasan Emplasmen Pabatu, Desa Kedaidamar, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).
Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus yang dikonfirmasi Jurnalis harianSIB.com, Kamis (30/10/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar. M Paisal Akbar merupakan warga Tangerang, sedangkan M Zulkarnain asal Malang, Provinsi Jawa Timur (Jatim)," ujar Kasat Resnarkoba.
Dikatakan Jimmy, ditangkapnya kedua pria asal Pulau Jawa itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut sedang terjadinya transaksi narkotika jenis ganja di Emplasmen Pabatu, Desa Kedaidamar, Sergai.
Baca Juga:
Usai menerima info, lanjutnya, sejumlah personel
Sat Resnarkoba Polres bergegas menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan secara mendalam.
Sesampainya di lokasi, petugas melihat ada dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan dan tampak gelisah. Tanpa berlama-lama, tim pun langsung meringkus para pelaku dan melakukan penggeledahan.
"Selain kedua pelaku, petugas turut pula mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 plastik asoy warna hitam berisi daun ganja kering seberat 79,82 gram dan 1 HP jenis android yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba," ucap Jimmy.
Sewaktu diinterogasi di lapangan, kedua pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut memang milik mereka yang diperoleh dari seorang temannya di Kota Pematangsiantar.
Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini para pelaku beserta alat bukti kejahatan narkotika sudah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
"M Paisal Akbar dan M Zulkarnain akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Iptu Jimmy Rianto Sitorus. (*)
Editor
: Robert Banjarnahor