Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 12 Agustus 2026

Dua Pengedar Ganja Asal Tangerang dan Jatim Diciduk Polres Tebingtinggi di Sergai

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Kamis, 30 Oktober 2025 09:57 WIB
723 view
Dua Pengedar Ganja Asal Tangerang dan Jatim Diciduk Polres Tebingtinggi di Sergai
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
Diamankan : Dua terduga pengedar ganja, M Paisal Akbar (32) dan M Zulkarnain (23) bersama barang bukti narkotika saat diamankan petugas di Polres Tebingtinggi, Senin (20/10/2025).

"Selain kedua pelaku, petugas turut pula mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 plastik asoy warna hitam berisi daun ganja kering seberat 79,82 gram dan 1 HP jenis android yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba," ucap Jimmy.

Sewaktu diinterogasi di lapangan, kedua pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut memang milik mereka yang diperoleh dari seorang temannya di Kota Pematangsiantar.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini para pelaku beserta alat bukti kejahatan narkotika sudah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"M Paisal Akbar dan M Zulkarnain akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Iptu Jimmy Rianto Sitorus. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wabup Darma Wijaya Lantik Herlan Panggabean Jadi Asisten Pemum Pemkab Sergai
Antisipasi Risiko Gagal Panen, Petani Sergai Diimbau Manfaatkan Asuransi Tanaman Padi
Sambut Natal, Jemaat GBKP dan Polres Tebingtinggi Bersihkan Gereja
Kapolres Sergai Ingatkan Kapolsek Baru Berantas Narkoba di Dolokmasihul
Pemkab Diminta Data Ulang Seluruh Objek Pajak di Sergai
F-PDIP DPRD Sergai Minta Pemkab Upayakan Penambahan Pupuk Bersubsidi
komentar
beritaTerbaru