"Selain kedua pelaku, petugas turut pula mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 plastik asoy warna hitam berisi daun ganja kering seberat 79,82 gram dan 1 HP jenis android yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba," ucap Jimmy.
Sewaktu diinterogasi di lapangan, kedua pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut memang milik mereka yang diperoleh dari seorang temannya di Kota Pematangsiantar.
Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini para pelaku beserta alat bukti kejahatan narkotika sudah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
"M Paisal Akbar dan M Zulkarnain akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Iptu Jimmy Rianto Sitorus. (*)
Editor
: Robert Banjarnahor