Medan (harianSIB.com)
Hari pertama kerja di awal tahun baru, bidang Pidsus Kejari Labuhan Batu meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi dari penyelidikan (Lid) ke penyidikan(Dik), Jumat (2/1/2026).
Perkara tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Penggunaan Anggaran Dana Hibah pada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Labuhan Batu tahun anggaran (TA) 2022 sampai dengan 2024.
Hal tersebut disampaikan Kajari Labuhan Batu Asnath Anytha Idatua Hutagalung, SH MH melalui Kasi Intelijen Rahmad Memed SH didampingi Kasi Pidsus Sabri Marbun, SH MH kepada media, sebagaimana dalam keterangan persnya yang diterima SIB via Wa, Sabtu (3/1/2026).
Disebutkan, dari rangkaian penyelidikan tim telah menemukan adanya dugaan peristiwa pidana dan perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Penggunaan anggaran hibah yang digunakan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Labuhan Batu tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang berlangsung sejak TA 2022 s/d 2024.
"Tim Pidsus telah memanggil sedikitnya 70 orang untuk dimintai keterangan, tapi yang sudah hadir 53 orang dan yang tidak hadir sejumlah 17 orang," sebut Kasi Intelijen Rahmad Memed SH yang didampingi Kasi Pidsus Sabri Marbun, SH MH.
Editor
: Robert Banjarnahor