Selain penghentian langkah peredaran 50 sabu itu, AKBP Wahyu juga memaparkan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sejak 1 Januari hingga 26 April 2026. Selama periode itu, Polres Labuhanbatu menangani 125 laporan polisi, dan mengamankan 142 tersangka.
Dari sejumlah tersangka tersebut, diamankan barang bukti sabu seberat 86.227,47 gram, pil ekstasi 30.154 butir, ganja 32,74 gram, psikotropika seberat 2.661,81 gram dan liquid vape seberat 17,4 gram.
Pada kasus tindak pidana kriminal, Satreskrim mencatat angka kriminalitas masih cukup tinggi. Dalam 3 bulan terakhir, tercatat 1.019 laporan tindak pidana dengan rata-rata sekitar 250 laporan polisi setiap bulannya.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 462 perkara telah diselesaikan, atau sekitar 45 persen. Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) menjadi yang paling dominan dengan 38 kasus dan 44 tersangka. Total tersangka yang diamankan dalam tiga bulan terakhir 89 orang," sebut AKP M Jihad. (**)