Selain itu lanjut Mahyaruddin, Hernadi juga mengatakan penetapan alur pelayaran memberikan kepastian bagi pengguna jasa transportasi laut mengenai jalur yang aman untuk dilayari, sekaligus menjadi dasar dalam penataan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran serta pengelolaan lalu lintas kapal secara lebih efektif.
Mahyaruddin juga mengatakan bahwa Direktorat Kenavigasian bersama Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Belawan telah melaksanakan sejumlah tahapan teknis, antara lain survei hidro-oseanografi untuk memperoleh data kedalaman perairan, kondisi dasar laut, arus, pasang surut, dan karakteristik perairan lainnya, penyusunan desain teknis alur pelayaran sesuai kebutuhan operasional kapal, kajian risiko navigasi berbasis keselamatan pelayaran, serta penyelarasan rencana penyediaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran.
Pada kesempatan itu hadir Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan F Budi Prayitno yang menegaskan bahwa penetapan alur pelayaran tidak hanya membutuhkan dukungan aspek teknis dan operasional, tetapi juga harus memiliki dasar hukum yang kuat guna memberikan kepastian bagi pengguna jasa transportasi laut maupun instansi terkait.
Budi Prayitno mengatakan penetapan alur pelayaran pada hakikatnya merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin keselamatan pelayaran. Melalui penetapan tersebut, negara memberikan kepastian mengenai ruang pelayaran yang dapat digunakan secara aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun menurut Budi Prayitno, sinkronisasi teknis menjadi tahapan penting untuk memastikan bahwa penetapan alur pelayaran didukung oleh data yang akurat, kajian yang komprehensif, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
" Budi Prayitno berharap Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Senayang dapat segera ditetapkan sehingga Tanjungbalai Asahan meningkatkan keselamatan pelayaran, memperlancar arus logistik, serta memperkuat konektivitas wilayah Sumatera Utara," ucap Mahyaruddin.