Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 September 2026

Bupati Deliserdang Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari

Jekson Turnip - Sabtu, 29 November 2025 22:43 WIB
853 view
Bupati Deliserdang Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari
Foto: Dok/Diskominfostan Deliserdang
Surat Keputusan Bupati Deliserdang Nomor 613 Tahun 2025, tanggal 29 November 2025.

Lebih lanjut dijelaskan, kerusakan infrastruktur lain terjadi di Kecamatan Sunggal, tepatnya di Desa Tanjung Selamat. Jembatan yang menghubungkan Dusun I, I-A dan II-A di desa tersebut terputus.

Di Kecamatan Hamparan Perak, Kantor Desa Kota Rantang dan Klambir V Kebun mengalami kerusakan. Dua sekolah dan dua Puskesmas di kedua desa juga rusak. Di Desa Paya Bakung, jembatan terputus dengan kedalaman sungai 7 meter, mengakibatkan akses masyarakat terganggu.

Di Kecamatan Sibolangit, longsor yang terjadi di Dusun I dan II, Desa Buah Nabar, menyebabkan jalan desa tertimbun. Begitu juga di Dusun III, Desa Rumah Kinangkung SP, menyebabkan jalan desa yang tertimbun longsor sepanjang 5 meter dengan timbunan 1 meter.

Sedangkan di Dusun II, Desa Suka Maju, mengakibatkan jalan desa terputus dengan panjang 50 meter dan kedalaman 25 meter. Sementara, longsor di Desa Bandar Baru mengakibatkan satu jembatan gantung rusak, dan satu unit rumah hampir rubuh.

Di Kecamatan Batang Kuis, ada delapan sekolah dan dua rumah ibadah terendam banjir, menyebabkan kerusakan ringan.

Di Kecamatan Patumbak, tepatnya di Desa Patumbak Kampung, terdapat tanggul jebol dengan kedalaman 3 meter.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Demo Aliansi Buruh Tolak Penetapan UMK di Kantor Bupati Deliserdang
Bupati Deliserdang Rekomendasikan Kenaikan UMK Sebesar Rp 218.424
F-PDIP Minta Bupati Deliserdang Naikkan Gaji Perangkat Desa dan Guru Honor
Bupati Deliserdang Resmikan Kantor Baznas di Lubukpakam
Bupati Deliserdang Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2019 Rp 3,9 Triliun
Bupati Deliserdang Minta Masyarakat Kembangkan Program KB
komentar
beritaTerbaru