Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 10 Mei 2026

Empat Hakim Ad Hoc PHI Medan Disanksi MA, Satu Dinonaktifkan dari Palu 6 Bulan

Redaksi - Minggu, 10 Mei 2026 10:50 WIB
134 view
Empat Hakim Ad Hoc PHI Medan Disanksi MA, Satu Dinonaktifkan dari Palu 6 Bulan
Foto: Antara
Gedung Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

Selama menjalani sanksi, yang bersangkutan tidak diperkenankan memeriksa dan memutus perkara serta tidak menerima tunjangan jabatan hakim.

Sementara itu, tiga hakim lainnya yakni Usaha Tarigan, Masdalena Lubis, dan Surya Darma dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis.

Dalam dokumen pengawasan, disebutkan bahwa pelanggaran yang dilakukan para hakim mencakup aspek berperilaku adil, kedisiplinan, serta profesionalitas dalam menjalankan tugas peradilan.

Keempat hakim ad hoc PHI Medan tersebut dinilai terbukti melanggar ketentuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009.

Selain itu, pelanggaran juga merujuk pada Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012–02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Dalam pengumuman disebutkan, pelanggaran terkait prinsip berperilaku adil sebagaimana diatur dalam huruf C angka 1, khususnya penerapan angka 1.2.(2) juncto Pasal 5 ayat (3) huruf e juncto Pasal 18 ayat (2) huruf a peraturan tersebut.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Harus Ada Perbaikan dalam Rekrutmen Hakim Ad Hoc
KY Buka Rekrutmen Calon Hakim Ad Hoc PHI pada MA, Berminat?
Hakim Melanggar Kode Etik Segera di Non Palukan
Ada 11 Hakim di Sumut Dihukum Melanggar Kode Etik Profesi
MA Terancam Kekosongan Hakim Ad Hoc PHI
PLN Masih Bahas Kekalahannya di Pengadilan Negeri Medan
komentar
beritaTerbaru