Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 10 Mei 2026

Empat Hakim Ad Hoc PHI Medan Disanksi MA, Satu Dinonaktifkan dari Palu 6 Bulan

Redaksi - Minggu, 10 Mei 2026 10:50 WIB
136 view
Empat Hakim Ad Hoc PHI Medan Disanksi MA, Satu Dinonaktifkan dari Palu 6 Bulan
Foto: Antara
Gedung Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

Medan(harianSIB.com)

Empat hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Badan dijatuhi hukuman sanksi disiplin oleh Pengawasan Mahkamah Agung RI, karena dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Penjatuhan sanksi tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026 tentang Sanksi/Hukuman Disiplin bagi hakim dan aparatur di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya untuk periode April 2026.

Dalam pengumuman yang ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Suradi, disebutkan empat hakim ad hoc PHI Medan yang dijatuhi sanksi yakni Meilinus Adri Ganti Pelindung Hati Gulo alias MAGPHG, Usaha Tarigan alias UT, Masdalena Lubis alias ML, dan Surya Darma alias SD.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisman, membenarkan adanya penjatuhan sanksi disiplin tersebut yang terdiri atas satu sanksi sedang dan tiga sanksi ringan.

Baca Juga:
"Benar, satu sanksi sedang berupa non palu selama enam bulan, sementara tiga lainnya disanksi ringan berupa teguran tertulis," ujar Soniady ketika dihubungi dari Medan, Selasa (5/5), mengutip Antara.

Berdasarkan pengumuman tersebut, Meilinus Adri Gulo dijatuhi sanksi disiplin sedang berupa non palu selama enam bulan di Pengadilan Tinggi Medan.

Selama menjalani sanksi, yang bersangkutan tidak diperkenankan memeriksa dan memutus perkara serta tidak menerima tunjangan jabatan hakim.

Sementara itu, tiga hakim lainnya yakni Usaha Tarigan, Masdalena Lubis, dan Surya Darma dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis.

Dalam dokumen pengawasan, disebutkan bahwa pelanggaran yang dilakukan para hakim mencakup aspek berperilaku adil, kedisiplinan, serta profesionalitas dalam menjalankan tugas peradilan.

Keempat hakim ad hoc PHI Medan tersebut dinilai terbukti melanggar ketentuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009.

Selain itu, pelanggaran juga merujuk pada Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012–02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Dalam pengumuman disebutkan, pelanggaran terkait prinsip berperilaku adil sebagaimana diatur dalam huruf C angka 1, khususnya penerapan angka 1.2.(2) juncto Pasal 5 ayat (3) huruf e juncto Pasal 18 ayat (2) huruf a peraturan tersebut.

Sanksi disiplin yang dijatuhkan merupakan bagian dari upaya pengawasan internal Mahkamah Agung untuk menjaga integritas, independensi, dan profesionalitas hakim dalam menjalankan tugas peradilan.

Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan secara berkala melakukan evaluasi terhadap kinerja dan perilaku aparatur peradilan, termasuk hakim, guna memastikan penyelenggaraan peradilan berjalan sesuai prinsip keadilan dan kode etik yang berlaku.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Harus Ada Perbaikan dalam Rekrutmen Hakim Ad Hoc
KY Buka Rekrutmen Calon Hakim Ad Hoc PHI pada MA, Berminat?
Hakim Melanggar Kode Etik Segera di Non Palukan
Ada 11 Hakim di Sumut Dihukum Melanggar Kode Etik Profesi
MA Terancam Kekosongan Hakim Ad Hoc PHI
PLN Masih Bahas Kekalahannya di Pengadilan Negeri Medan
komentar
beritaTerbaru