Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 14 Mei 2026

Warga dan Kelompok Masyarakat Sipil Dairi Tolak SKKL Baru PT DPM, Nilai Langgar Putusan MA

Tumpal Manik - Kamis, 14 Mei 2026 11:28 WIB
143 view
Warga dan Kelompok Masyarakat Sipil Dairi Tolak SKKL Baru PT DPM, Nilai Langgar Putusan MA
Foto:harianSIB.com/Tumpal Manik
Perwakilan warga Dairi dan kelompok masyarakat sipil memberikan pernyataan keberatan terhadap PT DPM di Medan, Rabu (13/5/2026).

Selanjutnya,​ PT DPM segera menghentikan seluruh aktivitas dan upayanya memaksakan operasi pertambangan di Kabupaten Dairi. Keselamatan ribuan nyawa warga, ruang hidup, dan hasil pertanian generasi mendatang jauh lebih berharga daripada keuntungan korporasi.

Rainim Purba, masyarakat desa Pandiangan Kecamatan Silima Pungga-Pungga yang sebelumnya terus berjuang mempertahankan lingkungan yang bersih dan sehat menyatakan kekecewaan kepada Kementerian Lingkungan Hidup.

"Kami menilai, keluarnya SKKL PT DPM di atas pondasi legal yang sudah dibatalkan dan dicabut merupakan bentuk mengakali putusan Mahkamah Agung," tegasnya.

Sementara kuasa hukum warga Hendra Sinurat dari Sekber Tolak Tambang PT DPM menegaskan addendum ANDAL 2025 bukan koreksi terhadap cacat lama, tetapi upaya administratif untuk mempertahankan proyek meskipun pondasi legal dan ekologisnya telah batal dan dicabut.

"Keluarnya SKKL PT DPM berarti membawa bencana baru bagi masyarakat Dairi. Sebelumnya masyarakat khawatir atas keberadaan bendungan limbah pertambangan atauTailing Storage Facility(TSF)," ucapnya.

Berdasarksn Addendum ANDAL PT DPM tahun 2025 yang telah dikaji oleh Prof. Steve Emerman, ahli pertambangan dunia menyatakan bahwa secara teknis, pertambangan akan memakai teknik metodebackfilling, yang mana sampah dari hasil pengerukan tambang akan dicampur dengan semen dan air yang dibuat dalam bentuk pasta dan dimasukkan kembali ke dalam lubang tambang.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Komisi II DPRD Pematangsiantar Nilai R-APBD untuk BL DPM PTSP Pemko Pematangsiantar Terlalu Kecil
PT RAPP Gugat Kementerian Lingkungan Hidup Terkait Kebakaran Hutan
104 Pangulu Nagori Serahkan SPj Dana Desa Tahap I ke DPMPN Simalungun
Mahasiswa Minta Polisi Usut Proses Pengesahan Perda RTRW Riau
DPRD Simalungun Harapkan DPMPN Gencar Sosialisasikan Pelaksanaan Pilpanag
Meningkatkan Optimalisasi Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan Jalin Kerja Sama DPMPTPSP Karo
komentar
beritaTerbaru