Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 14 Mei 2026

Warga dan Kelompok Masyarakat Sipil Dairi Tolak SKKL Baru PT DPM, Nilai Langgar Putusan MA

Tumpal Manik - Kamis, 14 Mei 2026 11:28 WIB
140 view
Warga dan Kelompok Masyarakat Sipil Dairi Tolak SKKL Baru PT DPM, Nilai Langgar Putusan MA
Foto:harianSIB.com/Tumpal Manik
Perwakilan warga Dairi dan kelompok masyarakat sipil memberikan pernyataan keberatan terhadap PT DPM di Medan, Rabu (13/5/2026).

Medan (harianSIB.com)

Pasca sosialisasi addendum Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) PT Dairi Prima Mineral (DPM) tanggal 5-6 Mei 2026 lalu di Hotel Beristera Sidikalang, Kabupaten Dairi, warga Dairi dan kelompok masyarakat sipil mengecam keras terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) PT DPM Tahun 2026.

Penolakan itu bukan tanpa sebab. Menurut warga dan kelompok masyarakat sipil SKKL tersebut awalnya telah dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada tanggal 21 Mei 2025 berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) bulan Agustus 2024 yang mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan masyarakat Dairi terdampak tambang PT DPM.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan bahwa batal atau tidak sah SKKL tahun 2022 dan memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup mencabut SKKL tersebut.

Dasar pertimbangan hakim mengabulkan gugatan warga adalah bahwa lokasi kegiatan tambang PT DPM berada kawasan rawan bencana dan berdasarkan tata ruang Kabupaten Dairi merupakan kawasan persawahan fungsional tidak bisa dialihfungsikan menurut Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (PERDA RTRW) Kabupaten Dairi.

Baca Juga:
Dalam aksi penolakan warga Dairi dan keìompok masyarakat sipil tersebut di Medan, Rabu (13/5/2026), mereka mendesak Kementerian Lingkungan Hidup segera membatalkan dan mencabut Persetujuan Lingkungan PT DPM. Penerbitan izin baru ini merupakan bentuk penyelundupan hukum untuk mengakali Putusan MA, Agustus 2024 yang sebelumnya telah menyatakan persetujuan lingkungan PT DPM tidak sah.

Kemudian, mereka menuntut, ​Pemerintah Kabupaten Dairi dan DPRD Dairi untuk konsisten menegakkan Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Dairi. Pemerintah daerah harus melindungi kawasan rawan bencana dan kawasan pertanian, serta berhenti merevisi kebijakan tata ruang yang merugikan rakyat hanya demi melegalisasi operasi tambang.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Komisi II DPRD Pematangsiantar Nilai R-APBD untuk BL DPM PTSP Pemko Pematangsiantar Terlalu Kecil
PT RAPP Gugat Kementerian Lingkungan Hidup Terkait Kebakaran Hutan
104 Pangulu Nagori Serahkan SPj Dana Desa Tahap I ke DPMPN Simalungun
Mahasiswa Minta Polisi Usut Proses Pengesahan Perda RTRW Riau
DPRD Simalungun Harapkan DPMPN Gencar Sosialisasikan Pelaksanaan Pilpanag
Meningkatkan Optimalisasi Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan Jalin Kerja Sama DPMPTPSP Karo
komentar
beritaTerbaru