Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 19 Mei 2026

Dirut PUD RPH Medan Rangkap Advokat, Irwansyah Gultom Disorot Usai Beracara di Sidang Tipikor Medan

Rido Sitompul - Selasa, 19 Mei 2026 20:11 WIB
116 view
Dirut PUD RPH Medan Rangkap Advokat, Irwansyah Gultom Disorot Usai Beracara di Sidang Tipikor Medan
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Irwansyah Gulton saat bersidang di PN Medan, Selasa (19/5/2026), dan ketika dilantik menjadi dirut PUD RPH Medan.

Saat dikonfirmasi wartawan usai persidangan, Irwansyah menyebut kehadirannya di persidangan tersebut merupakan bentuk penyelesaian kewajiban terhadap klien yang telah lebih dahulu ditanganinya sebelum menjabat sebagai Direktur Utama PUD RPH Medan.

"Ya, saya intinya sebelum jadi direktur, kan masih ada kewajiban saya terhadap klien saya. Itu saja. Setelah itu, sudah selesai," ujar Irwansyah.

Ketika ditanya terkait adanya ketentuan dalam Undang-undang Advokat maupun persoalan rangkap jabatan, Irwansyah menyerahkan hal tersebut kepada mekanisme kode etik.

"Oh, itu nanti pihak daripada apa ya? Pihak Badan Kode Etik itu nanti," katanya.

Irwansyah menegaskan aktivitasnya membantu klien tidak mengganggu pekerjaannya sebagai pimpinan perusahaan daerah.

"Kita positif membantu orang yang saya sudah bantu. Dan itu saya kerjakan tidak mengganggu pekerjaan saya," ucapnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
PN Kelas IB Kisaran Gelar Sosialisasi Aplikasi E-Court kepada Advokat
PN Kabanjahe Sosialisasi E-Court kepada Advokat
Pemilik Sabu 35 Kg dan 70.905 Pil Ekstasi Dituntut Mati di PN Medan
Minta Uang Pengurusan Dokumen K3, Dua Oknum PNS Disnaker Provsu Dituntut di PN Medan
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
komentar
beritaTerbaru