Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 19 Mei 2026

Dirut PUD RPH Medan Rangkap Advokat, Irwansyah Gultom Disorot Usai Beracara di Sidang Tipikor Medan

Rido Sitompul - Selasa, 19 Mei 2026 20:11 WIB
117 view
Dirut PUD RPH Medan Rangkap Advokat, Irwansyah Gultom Disorot Usai Beracara di Sidang Tipikor Medan
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Irwansyah Gulton saat bersidang di PN Medan, Selasa (19/5/2026), dan ketika dilantik menjadi dirut PUD RPH Medan.

Medan(harianSIB.com)

Status Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Rumah Potong Hewan (RPH) Medan, Irwansyah Gultom, menjadi sorotan setelah diketahui masih aktif beracara sebagai advokat di tengah jabatannya sebagai pimpinan badan usaha milik daerah (BUMD).

Hal tersebut terungkap saat Irwansyah Gultom hadir sebagai penasihat hukum dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi di ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/5/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kehadiran Irwansyah sebagai advokat dalam persidangan tersebut memunculkan pertanyaan terkait praktik rangkap jabatan antara posisi strategis di BUMD dan profesi advokat.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 20, advokat dilarang memegang jabatan lain yang dapat bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.

Baca Juga:
Di sisi lain, direksi BUMD memiliki kewajiban menjalankan pengurusan perusahaan daerah secara profesional, independen, serta menghindari konflik kepentingan. Jabatan tersebut juga menuntut fokus dalam pengelolaan perusahaan daerah.

Status rangkap jabatan tersebut juga dapat merujuk pada aturan internal BUMD, kebijakan kepala daerah, kontrak pengangkatan direksi, serta kode etik organisasi advokat seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Saat dikonfirmasi wartawan usai persidangan, Irwansyah menyebut kehadirannya di persidangan tersebut merupakan bentuk penyelesaian kewajiban terhadap klien yang telah lebih dahulu ditanganinya sebelum menjabat sebagai Direktur Utama PUD RPH Medan.

"Ya, saya intinya sebelum jadi direktur, kan masih ada kewajiban saya terhadap klien saya. Itu saja. Setelah itu, sudah selesai," ujar Irwansyah.

Ketika ditanya terkait adanya ketentuan dalam Undang-undang Advokat maupun persoalan rangkap jabatan, Irwansyah menyerahkan hal tersebut kepada mekanisme kode etik.

"Oh, itu nanti pihak daripada apa ya? Pihak Badan Kode Etik itu nanti," katanya.

Irwansyah menegaskan aktivitasnya membantu klien tidak mengganggu pekerjaannya sebagai pimpinan perusahaan daerah.

"Kita positif membantu orang yang saya sudah bantu. Dan itu saya kerjakan tidak mengganggu pekerjaan saya," ucapnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai kehadirannya di persidangan pada hari kerja sebagai Dirut PUD RPH Medan, Irwansyah juga membantah hal tersebut menjadi persoalan.

"Oh, itu saya no coment. Karena hari kerja itu kami yang tahu," ujarnya singkat.

Bahkan saat kembali ditanya terkait statusnya yang masih aktif menjabat Dirut RPH Medan, Irwansyah membenarkannya.

"Masih, masih. Tanya materi aja, jangan tanya direkturnya ya. Iya, materi aja," katanya dengan mimik wajah terlihat memerah sambil ke luar dari PN Medan.

Diketahui sebelumnya, status Irwansyah Gultom menjadi sorotan karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan etik maupun konflik kepentingan apabila seorang pimpinan BUMD masih aktif menjalankan praktik litigasi sebagai advokat di pengadilan.

Irwansyah Gultom diketahui telah dilantik sebagai Direktur Utama PUD RPH Medan bersama jajaran direksi lainnya oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Bayu Putra Waas, pada Senin (5/1/2026). (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
PN Kelas IB Kisaran Gelar Sosialisasi Aplikasi E-Court kepada Advokat
PN Kabanjahe Sosialisasi E-Court kepada Advokat
Pemilik Sabu 35 Kg dan 70.905 Pil Ekstasi Dituntut Mati di PN Medan
Minta Uang Pengurusan Dokumen K3, Dua Oknum PNS Disnaker Provsu Dituntut di PN Medan
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
komentar
beritaTerbaru