Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 03 Juni 2026

MA Batalkan Putusan PHI Medan, PT Leong Hup Jaya Indo Wajib Bayar Hak Pekerja

Rido Sitompul - Rabu, 03 Juni 2026 21:09 WIB
127 view
MA Batalkan Putusan PHI Medan, PT Leong Hup Jaya Indo Wajib Bayar Hak Pekerja
Foto Dok/Ist
Kuasa hukum pekerja, Selatieli Zendrato SH MH.

Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara alasan PHK yang dicantumkan dalam surat pemutusan hubungan kerja dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Perusahaan PT Leong Hup Jaya Indo.

Selatieli menerangkan, dalam surat PHK disebutkan bahwa pekerja melakukan pelanggaran mendesak berdasarkan Pasal 47 ayat 22 berupa menggunakan wewenang yang dimiliki untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Sementara itu, lanjutnya, Pasal 47 ayat 22 dalam Peraturan Perusahaan PT Leong Hup Jaya Indo justru mengatur pelanggaran mendesak berupa penggunaan uang petty cash atau uang perusahaan dalam bentuk lainnya untuk kepentingan pribadi.

"Kedua rumusan tersebut memiliki makna dan unsur yang berbeda sehingga tidak dapat dipersamakan. Karena itu, menurut kami alasan PHK yang digunakan perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perusahaan," katanya.

Meski demikian, gugatan pekerja sempat ditolak oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan melalui Putusan Nomor 191/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn.

Tidak menerima putusan tersebut, Selatieli kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru